Visualjambi, Merangin (Bangko). – Terkait perihal Laporan terhadap kasi penanggulangan kemiskinan kabupaten merangin, Ansori menepis atas dirinya dugaan soal pungli dan gratifikasi yang dilakukannya.
Melihat hasil Laporan tersebut berbunyi surat perintah penyidikan nomor :sp Lidik/548 b/I/Res.3.3/2023/tanggal 24 Januari 2024. terkait program kelompok usaha bersama (Kube)
“Itu tidak benar. Karena Tuduhan ini tidak mendasari bukti dan hanya melalui rekaman suara yang menyebutkan diri saya meminta sesuatu imbalan, padahal itu bukan suara rekaman saya.” kata Ansori A.md
Menurutnya, berawal kejadian pada saat penerimaan bantuan itu menyasar Usaha bersama, penerimaan program Dumisake dinas sosial provinsi jambi, yang diperuntukkan wilayah termasuk kabupaten merangin.
Pembagian Terdiri dari 106 kelompok Kube dari tahun 2022/2023 Penerima bantuan berupa berbentuk uang tunai senilai Rp 20 juta per kelompok
Proses perkara yang dilakukan Polres merangin, Emang saya yang termasuk dari pemanggilan ini, bahwa dari pemeriksaan penyidikan oleh Sofian beberapa waktu lalu.
Berdasarkan laporan yang kini tidak saya ketahui siapa yang sebenarnya melaporkan dalam kasus ini,” Bebernya pada saat dikonfirmasi diruang kerja kasi. Siang ini (06/08/2024)
Selain itu, pengakuan sumber-red ada 3 orang pemanggilan terhadap perkara ini diantara nya kadis, kabid, dan saya pada saat itu,” Ungkapnya.
(David-merangin)
Discussion about this post