Visualjambi, Kota Jambi. – Dewan pimpinan pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Jambi, Senin, 29 Juli 2024 pukul 10.55 Wib. Resmi melaporkan Direktur Utama PT.Kresna Duta Agroindo ( PT.KDA ). Perusahaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Sarolangun. Berlokasi kegiatan perkebunan di Desa Pangkal Bulian dan Kasang Melintang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Laporan diterima langsung oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAMBI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : Reg/271/VII/2024/Ditreskrimum.
Laporan Ke Polda Jambi. Dilatar belakangi. Adanya permohonan bantuan masyarakat Desa Pangkal Bulian dan Desa Kasang Melintanag Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Untuk difasilitasi meminta keadilan. Atas tindakan penyerobotan lahan yang telah dilakukan oleh Perusahaan PT.Kresna Duta Agroindo ( PT.KDA ). Hingga Saat ini tahun 2024, ( 26 tahun ).
Direktur Eksekutif Peduli Lingkungan Jambi Eko. Dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Membenarkan telah melaporkan Direktur Utama PT.Kresna Duta Agroindo ( PT.KDA ), Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Serta Kanwil ATR/BPN Provinsi Jambi Ke Polda Jambi. Eko menyampaikan. Atas laporan ini diharapkan penegak hukum dapat melakukan tindakan yang profesional, terukur dan berpihak kepada yang benar atas permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
M.Nuryani selaku Direktur Advokasi Peduli Lingkungan Jambi menyampaikan bahwa, Pelaporan ini bukan semata mata mencari kesalahan beberapa pihak, Namun ini merupakan bentuk kepedulian kami, terhadap masyarakat yang telah mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh dunia investasi di provinsi jambi.
Kami sampaikan bahwa terlapor, dalam rangka mengembangkan investasi perkebunan di Provinsi Jambi. PT.Kresna Duta Agroindustri ( PT.Kresna Duta Agroindo ) mendapatkan perizinan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Derah Tingkat I Jambi. PT Kresna Duta Agroindustri. Diberikan cadangan lahan di Kabupaten Sarolangun Bangko ( Sebelum pemekaran ) pada tahun 1998. Untuk membuka areal perkebunan dengan pola PIR. Dan mendapatkan :
Pencadangan lokasi Untuk PT.Kresna Duta Agroindustri seluas 9.000 Ha di keluarkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 494 Tahun 1988 tentang. PENCADANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN PIR KELAPA SAWIT PT.KRESNA DUTA AGROINDUSTRI LOKASI SUNGAI PELAKAR KECAMATAN PAUH DAN KECAMATAN SAROLANGUN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO. Di tetapkan di Jambi, 2 Desember 1998.
Pencadangan lokasi tambahan Untuk PT.Kresna Duta Agroindustri seluas 1.800 Ha di keluarkan berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 302 Tahun 1990 tentang. PENAMBAHAN/PERLUASAN PERLUASAN PENCADANGAN LAHAN UNTUK KEPERLUAN PERKEBUNAN PIR KELAPA SAWIT PT.KRESNA DUTA AGROINDUSTRI LOKASI SUNGAI PELAKAR KECAMATAN PAUH DAN KECAMATAN SAROLANGUN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAROLANGUN BANGKO SEBAGAIMANA TELAH DI TETAPKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 494 TAHUN 1988. Ditetapkan di Jambi 25 Juli 1990.
Bahwa PT.Kresna Duta Agroindustri melaksanakan kegiatan usaha perkebunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha ( HGU ) Nomor 2 Tahun 1998. Hal tersebut Berdasarkan SK.Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 71/hgu/bpn/1998 tanggal 5 Oktober 1998. Terletak di Desa Kasang Melintang, Batu Ampar, dan Karang Mendapo Ilir Kecamatan Sarolangun dan Pauh Kabupaten Sarolangun Bangko seluas 5.022 Ha. Dan ditegaskan bahwa HGU tersebut tidak berada di Desa Pangkal Bulian.
Untuk mendukung program investasi PT.Kresna Duta Agroindustri tersebut, Camat Pauh telah memberikan surat Kepada Kepala Desa Kasang Melintang dengan Surat Nomor : 581/787/PMD Tanggal 20 Desember 1996 Perihal : Upaya pemanfaatan lahan masyarakat yang tidak produktif, Pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota ( KKPA ). Menindaklanjuti surat tersebut Kepala Desa Kasang Melintang, melakukan pendataan tanah masyarakat Desa Kasang Melintang.
Untuk didaftarkan kepada perusahaan sesuai permintaan. Khususnya tanah masyarakat yang belum dikelola secara optimal oleh masyarakat untuk di jadilkan pola kemitraan dengan perusahaan.
Kepala Desa Kasang Melintang pada tanggal 17 Juni 1996 memberikan surat kepada Manager PT.Kresna Duta Agroindo. Surat Nomor 36/2007/1996. Perihal pembukaan kebun inti Sungai Pelakar. Meminta tanggapan dan kejelasan atas kerjasama yang di sampaikan Camat Pauh sesuai dengan Surat Nomor : 581/787/PMD Tanggal 20 Desember 1996.
Perihal : Upaya pemanfatan lahan masyarakat yang tidak produktif, Pola Kredit Koperasi Primer untuk Anggota ( KKPA ) Kepala Desa Kasang Melintang telah memberikan data. Serta dokumen tanah masyarakat kepada perusahaan seluas 160 Hektar. Serta 2 Bidang Tanah saat ini berstatus Sertifikat Hak Milik. Di sungai pelakar Desa Kasang Melintang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Untuk di jadikan pola kemitraan.
Perusahaan telah menerima dokumen tanah masyarakat tersebut. Namun perusahan tidak menindaklanjuti pola kemitraan yang di programkan. Serta perusahaan PT.Kresna Duta Agroindo ( PT.KDA ) mengabaikan, dan tidak memberikan tanggapan. Malah sebaliknya tanaman masyarakat berupa tanaman karet, dan tanaman palawija lainnya yang masih produktif di landclering oleh perusahaan pada saat itu.
Hingga saat ini tanah seluas 160 Hektar dengan ukuran ( 1.600 Meter x 1.000 Meter ).Milik masyarakat Desa Kasang Melintang. Serta Dua ( 2 ) bidang tanah seluas 10.340 M2 Terbilang ( Sepuluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Meter Persegi ). Saat ini telah berstatus Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dengan Nomor : 1155 Atas nama pemilik IRWAN, Dan tanah seluas 15.070 M2 Terbilang ( Lima Belas Ribu Tujuh Tujuh Puluh Meter Persegi ). Berstatus Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 1153 Atas nama pemilik IRWAN. Yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sarolangun. Berada di Desa Kasang Melintang. Tidak diganti rugi ataupun di jadikan pola kemitraan oleh perusahaan PT.Kresna Duta Agroindustri ( PT.Kresna Duta Agroindo ).
Demikian pula tanah milik Saudara Almarhum Djabar seluas 68 Hektar yang telah di hibahkan kepada 8 orang anaknya. Serta 40 Ha Tanah yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik terletak di Desa Pangkal Bulian Kecamatan Pauh. Dikelurkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten sarolangun. Tetap dikusai oleh terlapor hingga saat ini.
Sebelum laporan ini di sampaikan ke Polda Jambi. Kami Dewan Pimpinan Pusat SM Peduli Lingkungan Jambi. Telah melakukan korespondensi melalui surat pertama Nomor 123/XII/LSM-PLJ/2020 Perihal Klarifikasi Korespondensi tanggal 15 Desember 2020. Namun terlapor mengabaikan. Demikian pula untuk tetap menjaga konduktivitas investasi terlapor. Kami memberikan surat korespondensi ke dua. Dengan Nomor 133/XII/LSM-PLJ/2020 Perihal Undangan Klarifikasi Korespondensi tanggal 28 Desember 2020.Namun surat tersebut oleh terlapor tetap di abaikan.
Bahwa perbuatan melawan hukum terlapor dapat di buktikan dari korespondensi/ keterangan dari para saksi-saksi yang diberikan kepada Dewan Pimpinan Pusat LSM PEDULI LINGKUNGAN JAMBI. Dengan harapan Pihak penegak hukum Polda Jambi Dapat memanggil seluruh pihak untuk diambil keterangannya. Sehingga hal ini menjadi terang benderang. Sehingga laporan ini tidak berlanjut ke permasalahan mafia tanah.
Dengan harapan masyarakat Desa Pangkal Bulian dan Desa Kasang Melintang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Mendapatkan haknya kembali. Untuk pengelolaan menjadi lahan pertanian. Hal ini juga menjadi semangat baru bagi masyarakat jambi. Atas kehadiran Menteri ATR / BPN Republik Indonesia ke Provinsi Jambi. Dan bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Provinsi Jambi untuk menyelesaikan konflik agraria juni lalu di provinsi jambi. Kunjungan kerja ini bukan hannya kunjungan biasa. Namun diharapkan membawa keberkahan bagi masyarakat jambi yang sedang menderita akibat tindakan – tindakan korporasi yang melanggar aturan dalam berinvestasi. Dan atas laporan ini secara resmi ke Polda Jambi. Dewan Pimpinan Pusat LSM Peduli Lingkungan Jambi. Memberikan sanggahan dan meminta Kanwail ATR/BPN Provinsi Jambi. Untuk tidak memperpanjang usulan HGU No 2 tahun 1998 milik PT.Kresna Duta Agroindo.Sebelum masalah ini selesai secara proses hukum.Tegas Eko.
(rilispers)
Discussion about this post