• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

Dirut PT. Niaga Guna Kencana Sawit Resmi di Laporkan Aktivis Lingkungan ke Polda Jambi

by Redaksi
31/07/2024
in Hukum
A A
0
PostTweetShareScan

VisualJambi, Kota Jambi. – Dewan Pimpinan Pusat LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN JAMBI, Senin, 29 Juli 2024 pukul 10.55 Wib. Resmi melaporkan Direktur Utama PT.Niaga Guna Kencana Sawit ( PT.NGKS ). Perusahaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Batanghari. Berlokasi kegiatan perkebunan di Desa Serasah dan Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.


Laporan diterima langsung oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAMBI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : Reg/272/VII/2024/Ditreskrimum.

Laporan dilatar belakangi, Adanya pengaduan masyarakat. Terhadap tindakan tindakan hukum yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat. Diantaranya melakukan intimidasi dan hal hal lain yang dianggap tidak manusiawi. Atas pendudukan dan penggarapan lahan untuk di jadikan kawasan perkebunan kelapa sawit oleh Perusahaan PT.Niaga Guna Kencana Sawit ( PT.NGKS ) Batanghari.

Direktur Eksekutif Peduli Lingkungan Jambi Eko. Dikonfirmasi awak media, melalui selulernya membenarkan telah melaporkan Direktur Utama PT.Niaga Guna Kencana Sawit ( PT.NGKS ) Ke Polda Jambi. Eko menyampaikan. Atas laporan ini diharapkan penegak hukum dapat melakukan tindakan yang profesional, terukur dan berpihak kepada yang benar.
M.Nuryani selaku Direktur Advokasi Peduli Lingkungan Jambi di damping Hefzi selaku Direktur Investigasi Peduli Lingkungan Jambi. Menyampaikan bahwa, Pelaporan ini bukan semata mata mencari kesalahan kepada beberapa pihak, Namun ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat, dan membantu pemerintah Kabupaten Batanghari. Untuk melakukan penertiban terhadap dunia investasi di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Yang tidak mengikuti aturan dan regulasi dalam berinvestasi.
Bahwa terlapor, dalam rangka mengembangkan investasi perkebunan di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. PT.Niaga Guna Kenacana Sawit ( PT.NGKS ) Kami sampaikan bahwa :

Baca juga

Aktivis Lingkungan Laporkan Dirut PT. Kresna Duta Agroindo ke Polda Jambi

Rombongan Remaja Gereja Katolik Kagum dan Bahagia Saat Mendatangi Mako Brimob Polda Jambi

Brimob Polda Jambi Buka Puasa Bersama Wartawan, Ini Pesan Dansat Nadi Chaidir

Sudden JIBOM Datasemen Gegana dan Unit K9 Latihan Sterilisasi Ancaman Bom

Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dan berada di kawasan Minapolitan Kabupaten Batanghari. Kawasan Minapolitan. Sesuai dengan SK Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/KEPMEN-KP/2013.
Kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan, Tidak mempunyai perizinan sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh undang – undang. Berupa Izin Lokasi, HGU, IUP Budidaya, Izin Lingkungan dengan melampirkan Kajian Dampak Lingkungan berupa AMDAL. Serta lokasi kegiatan perkebunan tidak sesuai RT/RW Kabupaten Batanghari.
Dalam penguasaan lahan terjadi konflik yang berkepanjangan dengan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Karena tidak mempunyai perizinan dalam berusaha di bidang perkebunan. Di duga PT Niaga Guna Kecana Sawit ( PT.NGKS ) Tidak melaporkan pajak kepada negara secara transparan.

Sebelum laporan ini di sampaikan ke Polda Jambi. Kami Dewan Pimpinan Pusat LSM Peduli Lingkungan Jambi telah melakukan korespondensi melalui surat kepada Pimpinan PT.Niaga Guna Kencana Sawit ( PT.NGKS ).Dengan tujuan untuk mendiskusikan serta mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Namun surat tersebut oleh terlapor tetap di abaikan.

Bahwa perbuatan melawan hukum terlapor dapat di buktikan dari korespondensi/ keterangan dari Dinas Instansi terkait di Kabupaten Batanghari. Serta para saksi-saksi yang diberikan kepada Dewan Pimpinan Pusat LSM PEDULI LINGKUNGAN JAMBI. Dengan harapan Pihak penegak hukum Polda Jambi. Dapat memanggil seluruh pihak untuk diambil keterangannya. Sehingga hal ini menjadi terang benderang. Sehingga laporan ini tidak berlanjut ke permasalahan mafia tanah. Dengan harapan masyarakat Kecamatan Pemayung mendapatkan haknya kembali, untuk pengelolaan menjadi lahan pertanian dan perikanan. Dalam kawasan minapolitan. Sesuai dengan SK Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/KEPMEN-KP/2013.Tegas Muhammad Nuryani.

(pers rilis)

Tags: Aktivispolda jambiPT niaga kencana
Previous Post

Pangdam I/BB Ikuti Vidcon Kasad Resmikan 2.664 Rumah Pompa Dalam Rangka Program TNI AD Manunggal Air.

Next Post

Wako Ahmadi Lepas Peserta Lomba 0SN dan Berikan Beasiswa Prestasi

Berita Lainnya

Hukum

Anggota DPRD Rendra Dipanggil Polda Jambi, Kuasa Hukum : Klien Saya Tidak Bersalah

24/06/2025
Hukum

Sosok ini Mewakili Kadis PUPR Sidang KI, Pemohon Tegaskan Kegunaan Ratusan Miliar di 2 Proyek Besar

29/04/2025
Hukum

Ada Nama Tersohor di Ilegal Driling Desa Jebak Senami Batanghari

23/03/2025
Hukum

Kodam l/Bukit Barisan Kembali Gagalkan Aksi Begal di Medan, Lima Pelaku Diamankan

26/02/2025
Hukum

Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan

15/02/2025
Hukum

Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota Arhanud 2/SSM Menyerahkan Diri ke Polsek Pancur Batu

06/02/2025
Next Post

Wako Ahmadi Lepas Peserta Lomba 0SN dan Berikan Beasiswa Prestasi

Perkuat Kolaborasi dan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Jalin Kerja Sama dengan Merangin dan Muaro Jambi

Dirut PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Dwike Riantara Tak dapat Ditemui Awak Media, Bagaimana Nasib Korban "Keracunan"?

Aktivis Lingkungan Laporkan Dirut PT. Kresna Duta Agroindo ke Polda Jambi

PTPN IV Regional 4 Dukung PLTB Gubernur

Discussion about this post

  • Kejamnya Aksi GenkMobil Jambi Eksekusi Korban AR nyaris Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemana Rasa Keadilan Nasib Royyan Berstatus Anak Magang Bank 9 Jambi “Ditersangkakan Korupsi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Provinsi Jambi Terbitkan Surat Pemberitahuan ke Seluruh Ormas, Berikut isi Himbauannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT. Niaga Guna Kencana Sawit Resmi di Laporkan Aktivis Lingkungan ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Senilai Rp 903.403.000 hanya Berukuran 6X8 Meter, Penunjang kah Nilai Timbal Ruang Ct-scan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Lingkungan Laporkan Dirut PT. Kresna Duta Agroindo ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara gara Motor Hilang, DARI Diduga Dituduh Mencuri dan Menjadi Korban Kejahatan Kejam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUDAK Jambi Desak Kejari Tuntaskan Proses Hukum “mami” DPRD kota jambi ta 2022-2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram dengan Kelakuan NA Sekamar Pria Lain Waktu Dini Hari, Suami Melanjutkan Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan “S” di Somasi, Ketua IWO I Jambi Bersuara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Informasi Faktual dan Berimbang

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Media Sosial

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Visual Jambi - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

© 2023 PT Bla Bla Bla