VisualJambi, Kota Jambi. – Dewan Pimpinan Pusat LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PEDULI LINGKUNGAN JAMBI, Senin, 29 Juli 2024 pukul 10.55 Wib. Resmi melaporkan Direktur Utama PT.Niaga Guna Kencana Sawit ( PT.NGKS ). Perusahaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Batanghari. Berlokasi kegiatan perkebunan di Desa Serasah dan Betung Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
Laporan diterima langsung oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAMBI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor : Reg/272/VII/2024/Ditreskrimum.
Laporan dilatar belakangi, Adanya pengaduan masyarakat. Terhadap tindakan tindakan hukum yang dilakukan perusahaan kepada masyarakat. Diantaranya melakukan intimidasi dan hal hal lain yang dianggap tidak manusiawi. Atas pendudukan dan penggarapan lahan untuk di jadikan kawasan perkebunan kelapa sawit oleh Perusahaan PT.Niaga Guna Kencana Sawit ( PT.NGKS ) Batanghari.
Direktur Eksekutif Peduli Lingkungan Jambi Eko. Dikonfirmasi awak media, melalui selulernya membenarkan telah melaporkan Direktur Utama PT.Niaga Guna Kencana Sawit ( PT.NGKS ) Ke Polda Jambi. Eko menyampaikan. Atas laporan ini diharapkan penegak hukum dapat melakukan tindakan yang profesional, terukur dan berpihak kepada yang benar.
M.Nuryani selaku Direktur Advokasi Peduli Lingkungan Jambi di damping Hefzi selaku Direktur Investigasi Peduli Lingkungan Jambi. Menyampaikan bahwa, Pelaporan ini bukan semata mata mencari kesalahan kepada beberapa pihak, Namun ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat, dan membantu pemerintah Kabupaten Batanghari. Untuk melakukan penertiban terhadap dunia investasi di Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. Yang tidak mengikuti aturan dan regulasi dalam berinvestasi.
Bahwa terlapor, dalam rangka mengembangkan investasi perkebunan di Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi. PT.Niaga Guna Kenacana Sawit ( PT.NGKS ) Kami sampaikan bahwa :
Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin dan berada di kawasan Minapolitan Kabupaten Batanghari. Kawasan Minapolitan. Sesuai dengan SK Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/KEPMEN-KP/2013.
Kegiatan usaha perkebunan yang dilakukan, Tidak mempunyai perizinan sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh undang – undang. Berupa Izin Lokasi, HGU, IUP Budidaya, Izin Lingkungan dengan melampirkan Kajian Dampak Lingkungan berupa AMDAL. Serta lokasi kegiatan perkebunan tidak sesuai RT/RW Kabupaten Batanghari.
Dalam penguasaan lahan terjadi konflik yang berkepanjangan dengan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Karena tidak mempunyai perizinan dalam berusaha di bidang perkebunan. Di duga PT Niaga Guna Kecana Sawit ( PT.NGKS ) Tidak melaporkan pajak kepada negara secara transparan.
Sebelum laporan ini di sampaikan ke Polda Jambi. Kami Dewan Pimpinan Pusat LSM Peduli Lingkungan Jambi telah melakukan korespondensi melalui surat kepada Pimpinan PT.Niaga Guna Kencana Sawit ( PT.NGKS ).Dengan tujuan untuk mendiskusikan serta mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Namun surat tersebut oleh terlapor tetap di abaikan.
Bahwa perbuatan melawan hukum terlapor dapat di buktikan dari korespondensi/ keterangan dari Dinas Instansi terkait di Kabupaten Batanghari. Serta para saksi-saksi yang diberikan kepada Dewan Pimpinan Pusat LSM PEDULI LINGKUNGAN JAMBI. Dengan harapan Pihak penegak hukum Polda Jambi. Dapat memanggil seluruh pihak untuk diambil keterangannya. Sehingga hal ini menjadi terang benderang. Sehingga laporan ini tidak berlanjut ke permasalahan mafia tanah. Dengan harapan masyarakat Kecamatan Pemayung mendapatkan haknya kembali, untuk pengelolaan menjadi lahan pertanian dan perikanan. Dalam kawasan minapolitan. Sesuai dengan SK Menteri kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 35/KEPMEN-KP/2013.Tegas Muhammad Nuryani.
(pers rilis)
Discussion about this post