VisualJambi, Kota Jambi. – Naas nasib seorang anak Magang tersandung kasus hukum pimpinan dan karyawan dalam korupsi Bank 9 Jambi KCP Syariah Mersam, Batanghari.
terlihat dari proses persidangan pengadilan negeri jambi, dalam persidangan ada 3 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dihadapan hakim, Rabu (03/04/24).
Terdakwa menjalani sidang pemeriksaan saksi bersama dengan 2 terdakwa lainnya yakni Rizal selaku Kepala Cabang dan juga Bambang, staf marketing.
Namun usai sidang kuasa hukum terdakwa Ibnu Kholdun, SH.MH mengungkap bahwa “Sebenarnya M Royyan tidak dapat dipersalahkan dalam kasus ini.
Atas dasar klausul ini, menurut Ibnu terhadap kliennya dari sisi pandangan ahli ketenagakerjaan, ahli perbankan, dan analisis hukum yaitu dalam kebijakan, kewenangan, memberi perintah pekerjaan, bukanlah ketentuan pertanggung jawaban Anak Magang.
Kliennya tidak punya tanggung jawab terhadap kerja-kerja di Bank karena memang tidak tercantum dalam perjanjian.
“Artinya apapun bentuk keputusan direksi, klien kami tidak bertanggungjawab. Saat ini klien kami yang ditetapkan jadi terdakwa. Dimana hati nurani para penegak hukum?” katanya.
Sementara itu, kata Ibnu, diatas posisi kliennya terdapat analis dan para pejabat bank. “Kenapa tidak tersentuh hukum?” katanya
“Klien kami yang didakwakan ini adalah sebagai berstatus Anak magang di satu perusahaan bank jambi, Arti magang adalah belajar.
Sesuai dengan klien kami yang magang, apapun bentuk perlakuan aturan hukum surat perjanjian segala macam di pihak bank jambi seharusnya tidak berlaku terhadap klien kami.
Klien kami jelas tidak dapat dipersalahkan. Secara hukum dalam perjanjian kerja tersebut. “Pasal 3 soal Status (klien kami) pihak kedua mempunyai staus sebagai peserta magang selama jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 2. Oleh karena itu pihak kedua bukan pekerja pihak pertama (Bank Jambi),” kata Ibnu.
Kuasa hukum Royyan itu pun berharap agar majelis hakim yang mengadili perkara berpegang pada hati nurani dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya.
“Yang jelas kami berharap dengan fakta-fakta persidangan dan hati nurani majelis hakim ya. Yang benar katakan benar, salah katakan salah. Kami mohon keadilan,” ujarnya.
(Lana)
Discussion about this post