Visualjambi, Merangin. – Menjamurnya pertumbuhan dunia hiburan malam di kabupaten merangin. Menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat bumi Tali Undang Tambang Teliti Kabupaten Merangin. Senin, 9/12/2024.
Akhir-akhir ini kabupaten merangin diresahkan dengan menjamurnya berdiri tempat hiburan malam, sehingga bisa mempengaruhi lingkungan sosial.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Umum HMI Cabang Bangko, Febri kurniawan mengungkapkan keprihatinan nya terhadap marak nya tempat hiburan malam yang beroperasi di kabupaten merangin.
Beberapa permasalahan terkait persoalan tempat hiburan malam yang tampak kian menjamur dan di anggap bertentangan dengan kultur lokal.
Sebagaimana kota bangko di kenal oleh masyarakat kota bersih, Indah, aman,Nyaman ( BERIMAN) serta memiliki adat yang di gaungkan oleh tokoh adat merangin dengan selogan Adat Bersandi Syara, Syara Bersandi Kitab Bullah.
Dalam konteks ini pemerintah daerah merangin di nilai dugaan adanya pembiaran terhadap menjamurnya tempat hiburan malam di kabupaten merangin.
Sebagai mana pantauan adek-adek HMI cabang bangko terdapat belasan tempat hiburan malam tanpa izin salah satu nya Rom karoke dan tempat panti pijit yang diduga tidak sesuai dengan surat izin nya. Sekaligus Cewek Penghibur yang ada di warung remang-remang tersebut di jalur depan kodim sarko.
Dan terdapat beberapa tempat hiburan malam yang ada di sungai ulak, yang diduga tempat jual beli wanita dan minum keras.
Satuan polisi pamong praja ( Pol-PP) Kabupaten merangin di nilai lengah dan tidak menjalankan pungsi dan tugasnya dengan baik. Kasat POL PP merangin diduga Mandul.
Sebagai mana pemerintah merangin sudah menerbitkan perda No 3 tahun 2016 pasal 18.19 dan 20 tentang tertib usaha.
Masyarakat merangin meminta PJ. Bupati merangin untuk segera memerintahkan Kasat Pol PP merangin untuk menindak tempat hiburan malam, room karoke dan tempat panti pijit yang di duga tidak sesuai dengan surat izin, yang di duga menjadi tempat transaksi wanita malam.
(m)
Discussion about this post