VisualJambi, Merangin.– Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kabupaten Merangin resmi melaporkan pemilik akun Facebook berinisial Do ke Mapolres Merangin atas dugaan pencemaran nama baik yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua IWO DPD Merangin berinisial SPH. Saat dimintai tanggapan, ia menjelaskan bahwa dirinya telah mengambil langkah hukum sebagai respons atas unggahan yang dianggap merugikan nama baik dan profesi wartawan.
“Benar, saya telah melaporkan pemilik akun Facebook inisial Do ke Polres Merangin terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujarnya.
SPH juga menegaskan bahwa seluruh pemberitaan yang dipublikasikan oleh dirinya telah sesuai dengan standar produk jurnalistik, mengacu pada prinsip cover both sides, dengan narasumber yang jelas dan verifikasi yang ketat.
“Setiap berita yang saya publikasikan sudah melalui proses konfirmasi dan dilengkapi narasumber yang jelas agar pemberitaan tetap berimbang,” tambahnya.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan terkait dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
SPH berharap proses hukum dapat berjalan dengan profesional dan menjadi pembelajaran agar masyarakat bijak dalam bermedia sosial, serta tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Sumber: Siefronhadi
Discussion about this post