VisualJambi, Kota Jambi. – Berlangsung nya Kelanjutan proses persidangan gugatan di Komisioner Informasi provinsi jambi.
Hari ini, senin siang 29/04/2025 di hadapan sidang tampak sosok yang hadir persidangan perwakilan kuasa Dinas PUPR provinsi jambi, yang nyatanya harus kepada dinas Muzakir.
Dalam suasana panas terik matahari di siang hari, dan ada penuh tanda tanya siapa yang akan menghadiri persidangan serta bidang apa yang mewakili kadis tersebut.
Ternyata hanya dua wajah staf di bidang Cipta karya duduk berhadapan bersama pemohon, para peserta anggota sidang, serta tamu lainnya yang menyaksikan persidangan.
Entah apa alasan dan dalam kesibukan apa yang dilakukan kadis, sehingga tidak turut hadir yang mana dalam surat pemohon tertuju kepada kepala dinas PUPR.
Walaupun tanpa kehadiran kadis PUPR, sidang dilanjutkan melalui kuasa yang diwakili.
Dalam pembukaan sidang melalui ketua Komisioner Informasi (KI)provinsi jambi Siti Masnidar mengajukan beberapa point penting dalam fakta persidangan antara pemohon dan termohon.
Ketua KI menerangkan “sebagaimana dari pengajuan pemohon terkait pembangunan gedung swarna dan Islamic center,
Yang mana dalam tuntutan pemohon yang dibacakan ketua KI terhadap pembangunan kedua gedung, pada masa proses pekerjaan secara multiyears diduga tampak terbengkalai,” terang Siti Ketua sidang KI.
Selain itu, banyaknya cercaan pertanyaan pemohon untuk mendapatkan jawaban pihak termohon (PUPR) agar dapat membuka informasi, tentang yang mana saja berawal pekerjaan proyek Gedung stadion swarna pujoan, islamic center.
Baik secara awal yang kita sebutkan yaitu dokumen lelang, dokumen hamdal, dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) memakan biaya penggunaan anggaran negara senilai Ratusan Miliar Rupiah,” Beber Zai.
Tentunya, kita ketahui seharusnya masa akhir pekerjaan proyek pada akhir tahun 2024, dan kita lihat secara kini msih ada pekerjaan.
Pertanyaannya kenapa belum selesai, sementara gubernur selama ini ngomong di media kalau proyek ini akan selesai desember 2024. Artinya gubernur melakukan kebohongan publik.
Apakah perencanaannya dibuat untuk setengah jadi? Tentu tidak karena desain awalnya kan jelas foto utuh setelah jadi.
Padahal, pada masa jabatan gubernur jambi pada waktu itu sudah berakhir, dan sehubungan masa baru jabatan baru gubernur,
Koc bisa, bagaimana pertanggungjawaban terhadap kedua Gedung tersebut agar dapat digunakan ataupun dimanfaatkan oleh masyarakat jambi.
Adapun jawaban yang diberikan pihak PUPR hanya sebatas normatif tanpa menunjukkan ada harapan dari pemohon,
Terakhir, dalam penyampaian persidangan. Kedua pihak pemohon dan termohon. Sebagaimana soal perkara gugatan diteruskan pada waktu ke depan.
(Lana)
Discussion about this post