Visualjambi, Kota Jambi. – Pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi spj fiktif dan uang makan minum (mami) oleh oknum waka II DPRD provinsi jambi periode 2019 s/d 2024.
Pemeriksaan dilanjutkan kembali pihak Inspektorat, yang mana pemanggilan terhadap saksi-saksi dari BAP oleh Auditor Inspektorat provinsi jambi.
Dari pemanggilan terhadap saksi melalui surat resmi berlogo Kepolisian polda jambi terkait pemeriksaan dibenarkan oleh kuasa hukum.
“Ia, saya yang mendampingi Rahma Asy Syifa mantan ajudan Waka II DPRD provinsi Jambi ini,” kata Aswin, SH.
Selain itu, ada juga beberapa pihak yang terlihat hadir di ruangan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan pada hari ini senin Senin, 9 Desember 2024 yaitu :
1. Bambang Supriyadi, SE (Kepala Bagian Umum Dprd Provinsi Jambi)
2. Rahma Asy Syifa (Tenaga Non Asn Setwan Dprd Provinsi Jambi)
3. Raihan Assiddiqy (Tenaga Non Asn Setwan Dprd Provinsi Jambi)
Demi kelancaran secara profesional dalam kerja pihak pemeriksa, Aswin pengacara Syifa “mengharapkan masyarakat ikut mengawal dugaan kasus orang besar ini,
Dalam hal ini, diketahui ada pejabat dan orang besar yang dihadapi kliennya sebagai saksi,
Namun, setelah mencuat kasus besar ini, agar semua elemen masyarakat mengawal hingga tuntas,” Tukasnya.
Sebelumnya, Aswin menduga secara kuat ada tindakan perlawanan pihak musuh kliennya.
Bahkan kliennya Rahma Asy Syifa sampai dilaporkan ke Polda Jambi di Dirkrimum atas dugaan pemalsuan dokumen dan di Dirkrimsus atas tindakan pidana ITE, ada upaya pembungkaman.
Dan atau tekanan terhadap kasus yg dihadapi klien kami, maka dari itu mohon dukungan Dan pengawalan dr masyarakat agar klien kami jangan sampai ada nanti ada kriminalisasi yg dilakukan oleh oknum oknum yg tidak bertanggung jawab.
Apalagi tindakan Waka 2 yg melaporkan klien kami adalah bukan tindakan yang gentleman Dan jauh dari suri tauladan yg baik selaku wakil rakyat,” Ujar Aswin.
Di samping itu, klien kami saat ini belum ada sama sekali menerima hak hak yang selama ini dituntut kepada Waka 2 DPRD Jambi ini, baik uang spanduk, uang perjalanan dinas maupun uang reses, maka dari itu kami mohon kepada bapak presiden Prabowo, kapolri, kapolda jambi untuk mengusut tuntas kasus yg menimpa klien kami.
Dan segera diproses hukum dugaan korupsi spj fiktif Dan uang makan minum Waka 2 DPRD provinsi Jambi agar selanjutnya ada tersangka supaya kasus ini terang benderang dan keadilan ditegakkan, agar hukum Tidak tajam ke bawah tumpul ke atas.
(Lana)
Discussion about this post