VisualJambi, Kota Jambi. – Persengketaan media online chanel berita 24.com terhadap PUPR provinsi jambi terkait dugaan pembangunan Islamic center dan stadion swarna bumi pijoan berlanjut ke meja persidangan Komisi Informasi.
Sidang dilakukan tanpa kehadiran tergugat tanpa ada pemberitahuan tertulis.
Melalui di ruang sidang Komisi Informasi langsung di pimpin oleh Ketua Komisioner Siti Masnidar di dampingi oleh Indra Lesmana dan Zamharir sebagai anggota majelis komisioner.
Saat pembukaan akan menggelar sidang, Siti Masnidar menanyakan kepada panitera terkait ketidakhadiran termohon apakah ada konfirmasi dari pihak termohon.
Panitera menyampaikan bahwa memang ada pihak termohon konfirmasi terkait permohonan untuk menunda pelaksanaan sidang hari ini dikarenakan pihak termohon masih ada kegiatan yang lain.
“Hal ini, tentunya sangat disayangkan pihak PUPR provinsi jambi selaku termohon, saat mendengar penjelasan tersebut Ketua Majelis Komisioner menawarkan kepada pemohon atas usulan termohon, pemohon pun sepakat atas usulan penundaan tersebut, akhirnya sidang ditunda sampai dengan hari selasa tanggal 29 April mendatang, nanti kami akan kirim kembali realis panggilannya,” Tukas pemohon zainuddin, dikutip dari media online Kerisjambi.id
Sementara itu, Zainuddin selaku pihak pemohon dari channelberita24.com menyayangkan ketidakhadiran pihak Termohon(DPUPR-red) yang menyampaikan ketidak hadiran secara mendadak ke Komisi Informasi.
Pasalnya, termohon diduga mengabaikan norma norma etika dari pemanggilan, yang diketahui dari sumber-red tidak ada mendadak melalui undangan, dengan masa waktu yang cukup melalui Komisi informasi.
Yang mana harusnya pemohon menyampaikan perihal ketidak hadiran tersebut bersifat resmi, jika panggilan di lakukan secara resmi,
Namun, hal lain yang terjadi ketidakhadiran termohon, sehingga pihak sekretariat bisa menyampaikan kepada kami selaku termohon ada penundaan sidang, inikan tidak, kami selaku pemohon sudah hadir, tiba-tiba sidang di batalkan atau di tunda karena sesuatu hal yang mendadak.” keluhnya.
“Selaku pemohon, saya juga merasa sangat kecewa dengan ketidakhadiran termohon karena undangan yang diberikan Komisi Informasi Provinsi Jambi tidak mendadak sehingga sehingga punya waktu yang cukup untuk mengutus anggota yang hadir. Lagi pula surat permohonan konfirmasi yang saya layangkan sudah cukup lama, mestinya mereka sudah siap dengan jawaban mereka.” imbuhnya
Saya melihat ada kesan mereka menyepelekan pemanggilan dari KI Jambi. Jika pada panggilan kedua mereka tidak hadir, saya minta KI Jambi segera menjatuhkan putusan.”Pungkas Zainuddin yang Selaku Pimpinan Redaksi Channelberita24.com.
(Lana)
Discussion about this post