• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

Pinto : masyarakat kecil harus punya akses mendapatkan Bantuan Hukum gratis

by Redaksi
22/07/2024
in Politik
A A
0
PostTweetShareScan

VisualJambi, Kota Jambi. – Pinto Jayanegara, B.A., S.Psi., M.Si. wakil ketua DPRD Provinsi Jambi mendorong Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, Bantuan hukum adalah hal yang sangat di butuhkan bagi masyarakat di provinsi jambi, kedepannya Bantuan Hukum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dipisahkan dalam arti bahwa bantuan hukum memiliki tujuan untuk terciptanya penegakan hukum dan dapat bermanfaat bagi masyarakat Provinsi jambi kedepannya

Hal tersebut diikuti dengan pernyataan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum yang dikenal dengan prinsip Equality Before The Law yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensi dari prinsip Equality Before The Law, seseorang berhak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum, termasuk bagi rakyat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum, namun juga termasuk kesempatan memperoleh akses hukum dan keadilan (access to law and justice).

Provinsi jambi kedepannya haruslah berkerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di provinsi jambi agar para penegak hukum terutama Advokat/Pengacara sebagai pemberi bantuan hukum untuk memberikan bantuan hukum secara gratis bagi rakyat miskin di seluruh provinsi jambi kewajiban tersebut merupakan kewajiban secara normatif bagi Advokat/Pengacara sebagai Officium Nobile sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat (selanjutnya disebut Undang-Undang Advokat)

Saat berhadapan dengan hukum, tidak semua masyarakat di provinsi jambi memiliki kemampuan pembiayaan bantuan hukum maka sudah saatnya provinsi jambi memberikan bantuan hukum bagi setiap warga yang ada di provinsi jambi saat mereka menghadapi masalah hukum tanpa memandang latar belakang individu, ras, etnis, keyakinan politik, strata sosial, ekonomi dan gender.

Baca juga

APBD Perubahan 2024 Disahkan oleh DPRD Bersama Pemprov Jambi.

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024.

Kemas Al-Farabi Sambut Baik Rute Baru PT. Angkasa pura

DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024.

(*/)

Tags: DPRD provinsiPinto
Previous Post

Pangdam VI/Mulawarman Kunjungi Sultan Kutai Kartanegara dalam Rangka Silaturahmi

Next Post

Panglima TNI Melantik 350 Perwira Prajurit Karier TNI TA 2024

Berita Lainnya

Politik

Dugaan Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki!

24/04/2025
Politik

Rendra Menyayangkan Khusus pada Tahun 2025, Provinsi Jambi tidak Mendapat Kucuran PSN

14/03/2025
Politik

DPRD Jambi Bentuk Pansus PI dan Optimalisasi PAD

08/03/2025
Politik

Ketua DPRD Kemas Faried Menghadiri Program Gerakan Pangan Murah

19/03/2025
Politik

Ketua DPRD Kemas Faried Menghadiri Program Gerakan Pangan Murah

19/03/2025
Politik

Paripurna DPRD Kota Jambi di Pimpin Kemas Faried Alfarelly

18/03/2025
Next Post

Panglima TNI Melantik 350 Perwira Prajurit Karier TNI TA 2024

Pimpinan dan Sekwan DPRD di Indonesia Hadiri Munas ADPSI dan ASDEPSI di Jambi.

Putra Absor Pimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi

Bunjamin Satgas Iwo I Provinsi Jambi: jangan hanya Nilai Proyek Parit Kecil, Pekerjaannya harus Sesuai Bestek

Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi di Hadiri Pj. Walikota

Discussion about this post

  • Kejamnya Aksi GenkMobil Jambi Eksekusi Korban AR nyaris Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemana Rasa Keadilan Nasib Royyan Berstatus Anak Magang Bank 9 Jambi “Ditersangkakan Korupsi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Provinsi Jambi Terbitkan Surat Pemberitahuan ke Seluruh Ormas, Berikut isi Himbauannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT. Niaga Guna Kencana Sawit Resmi di Laporkan Aktivis Lingkungan ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Senilai Rp 903.403.000 hanya Berukuran 6X8 Meter, Penunjang kah Nilai Timbal Ruang Ct-scan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Lingkungan Laporkan Dirut PT. Kresna Duta Agroindo ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara gara Motor Hilang, DARI Diduga Dituduh Mencuri dan Menjadi Korban Kejahatan Kejam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUDAK Jambi Desak Kejari Tuntaskan Proses Hukum “mami” DPRD kota jambi ta 2022-2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram dengan Kelakuan NA Sekamar Pria Lain Waktu Dini Hari, Suami Melanjutkan Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan “S” di Somasi, Ketua IWO I Jambi Bersuara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Informasi Faktual dan Berimbang

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Media Sosial

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Visual Jambi - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

© 2023 PT Bla Bla Bla