VisualJambi, Kota Jambi. – Rabu (19 Juni 2024), Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 pada Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (19/6) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, LHP
tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA., CPA (Aust), CSFA., ACPA.
LHP disampaikan kepada Ketua DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Timur. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir jajaran Pejabat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa pemeriksaan atas
Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP PSH). Opini WTP PSH yang diberikan kepada pemerintah daerah Tanjung Jabung Timur tidak serta merta mencerminkan kesempurnaan, sehingga masih ada ruang untuk perbaikan
dalam berbagai aspek misalkan berkaitan dengan penekankan pada Realisasi Pendapatan Hibah-LO Tahun 2023 Pemkab Tanjung Jabung Timur yang merupakan penerimaan dana hibah sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dana tersebut diterima tidak melalui APBD namun oleh Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman direalisasikan pada kegiatan pembangunan menara, gedung kantor dan peningkatan jalan.
Aset Tetap hasil pengadaan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang menyampaikan pencapaian WTP bukanlah tujuan utama pemerintah daerah, Paula berharap pencapaian WTP tersebut dapat mempermudah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai tujuan
yang lebih penting yaitu menyejahterakan masyarakat Tanjung Jabung Timur
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat – lambatnya 60 (enam puluh) hari
setelah laporan hasil pemeriksaan diterima BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Timur beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga Penyampaian LHP atas LKPD TA 2023 pada hari ini dapat terlaksana.
Dalam akhir sambutannya, Paula Henry Simatupang berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
(bpk)
Discussion about this post