• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2023 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

by Redaksi
21/06/2024
in Berita
A A
0
PostTweetShareScan

Baca juga

Mengguncang Perpolitikan, Calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto dapat Restu Emak Emak

BPK Serahkan LHP atas LKPD dan IHPDProvinsi Jambi Tahun Anggaran 2023

Oknum Satpam SMPN 1 Merangin “Ancam Mau Gebukin Seluruh Jurnalis Merangin”

Loyal dan Bermasyarakat, Cagub Romi Hariyanto Siap Umumkan Partai Pengusung

VisualJambi, Kota Jambi. – Rabu (19 Juni 2024), Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 pada Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (19/6) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, LHP
tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA., CPA (Aust), CSFA., ACPA.
LHP disampaikan kepada Ketua DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Timur. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir jajaran Pejabat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa pemeriksaan atas
Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan;
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal (WTP PSH). Opini WTP PSH yang diberikan kepada pemerintah daerah Tanjung Jabung Timur tidak serta merta mencerminkan kesempurnaan, sehingga masih ada ruang untuk perbaikan
dalam berbagai aspek misalkan berkaitan dengan penekankan pada Realisasi Pendapatan Hibah-LO Tahun 2023 Pemkab Tanjung Jabung Timur yang merupakan penerimaan dana hibah sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Dana tersebut diterima tidak melalui APBD namun oleh Dinas PUPR dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman direalisasikan pada kegiatan pembangunan menara, gedung kantor dan peningkatan jalan.
Aset Tetap hasil pengadaan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang menyampaikan pencapaian WTP bukanlah tujuan utama pemerintah daerah, Paula berharap pencapaian WTP tersebut dapat mempermudah Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai tujuan
yang lebih penting yaitu menyejahterakan masyarakat Tanjung Jabung Timur
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat – lambatnya 60 (enam puluh) hari
setelah laporan hasil pemeriksaan diterima BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD dan Bupati Tanjung Jabung Timur beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga Penyampaian LHP atas LKPD TA 2023 pada hari ini dapat terlaksana.
Dalam akhir sambutannya, Paula Henry Simatupang berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

(bpk)

Tags: bpkbupatiinspektorat
Previous Post

Sadarkan Pentingnya Ketahanan Pangan, Satgas Yonif 323/BP Bantu Masyarakat Papua Bercocok Tanam Sayuran

Next Post

Kasad : Mari Bersama-Sama Kita Berantas Judi Online!

Berita Lainnya

Nasional

IWO Indonesia Resmi Daftarkan Organisasi ke Dewan Pers

09/07/2025
Internasional

Asah Kemampuan Tempur, SEMPU XXV-Q Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan

08/07/2025
Internasional

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

08/07/2025
Nasional

Panen Apresiasi, Transformasi Digital PalmCo Dapat Dukungan DPR RI

05/07/2025
Internasional

TNI Perkuat Diplomasi Militer Hadapi Dinamika Geopolitik

03/07/2025
Nasional

Bakti untuk Para Pejuang Bangsa: TNI AD Serahkan Rumah Bagi Warakawuri dan Prajurit Cacat Akibat Tugas Operasi

28/06/2025
Next Post

Kasad : Mari Bersama-Sama Kita Berantas Judi Online!

Edi Purwanto Hadiri Peluncuran Digital Layanan Event di Polda Jambi.

BPK Serahkan LHP atas LKPD dan IHPDProvinsi Jambi Tahun Anggaran 2023

Penguatan Literasi dan Inklusi Syariah di Kalangan Pelajar melalui Olimpiade Keuangan Syariah

PTPN IV Regional 4 Bantu Bangun Masjid dan Gereja

Discussion about this post

  • Kejamnya Aksi GenkMobil Jambi Eksekusi Korban AR nyaris Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemana Rasa Keadilan Nasib Royyan Berstatus Anak Magang Bank 9 Jambi “Ditersangkakan Korupsi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Provinsi Jambi Terbitkan Surat Pemberitahuan ke Seluruh Ormas, Berikut isi Himbauannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT. Niaga Guna Kencana Sawit Resmi di Laporkan Aktivis Lingkungan ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Senilai Rp 903.403.000 hanya Berukuran 6X8 Meter, Penunjang kah Nilai Timbal Ruang Ct-scan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Lingkungan Laporkan Dirut PT. Kresna Duta Agroindo ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara gara Motor Hilang, DARI Diduga Dituduh Mencuri dan Menjadi Korban Kejahatan Kejam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUDAK Jambi Desak Kejari Tuntaskan Proses Hukum “mami” DPRD kota jambi ta 2022-2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram dengan Kelakuan NA Sekamar Pria Lain Waktu Dini Hari, Suami Melanjutkan Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan “S” di Somasi, Ketua IWO I Jambi Bersuara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Informasi Faktual dan Berimbang

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Media Sosial

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Visual Jambi - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

© 2023 PT Bla Bla Bla