VisualJambi, KotacJambi. – Seorang wanita inisial Dn warga seberang kota Jambi, mengalami kesulitan dalam mendapatkan BPKB kendaraan bermotornya yang telah lunas.
Pasalnya, pihak leasing OTO Mobil di Simpang Pulai, Jambi, menolak menyerahkan BPKB tersebut dengan alasan bahwa debitur adalah mantan suaminya yang telah bercerai.
Dn menceritakan bahwa ia telah “beberapa kali selama 3 tahun yang lalu, menanyakan haknya telah berlarut larut, mendatangi kantor OTO untuk mengambil BPKB, namun tidak berhasil.
Pihak leasing berdalih bahwa mantan suaminya masih terdaftar sebagai debitur, sehingga BPKB tidak dapat diserahkan kepada Dn,” sebutnya, jumat 20/06/25.
Menurut Dn, sudah kehabisan akal langkah apa yang dapat meyakinkan permasalahan ada solusi untuk dapat diselesaikan.
“Melalui surat keterangan dari Lurah yang menyatakan bahwa debitur adalah mantan suaminya yang telah bercerai berdasarkan akte cerai, dengan maksud sebagai surat BPKB benar sudah jadi haknya sepeninggalan mantan suaminya sebagai pemberian BPKB karena mengasuh anak – anaknya.
Kenapa persoalan privasi rumah tangga yang telah selesai dan tujuan sang suami ambil BPKB di OTO telah lunas sekitar 4 tahun lalu.
Serta uruslah surat perceraian dan jaga anak anak kita dengan baik, dan gunakan untuk anak aku ,” Kata Dn menceritakan kalimat mantan suaminya, seraya menangis sambil memperlihatkan ke dua anak masih SD dan balita.
(Lana)
Discussion about this post