oleh : Prof. Dr. Rizal Djalil
Eks Ketua BPK RI ..
VisualJambi, Jambi. – Sudah lama masyarakat Jambi mengeluh dan mengalami kemacetan dan polusi akibat truk angkutan Batu bara yg hilir mudik di jalan umum.Kadang kala terjadi kecelakaan dan iringan” jenazah ke rumah duka pun mengalami hambatan berjam-jam. Telah banyak upaya yg dilakukan Pemerintah untuk mengatasi masalah ini. Mengalihkan angkutan Batu bara lewat sungai batang hari, membangun jalan khusus rencananya 340 km Namun berdasarkan Rapat tgl 8 Januari 2025 yg diselenggarakan di Rumah Dinas Gubernur Jambi diketahui proses pembangunan jalan khusus mengalami berbagai kendala seperti pembebasan lahan dan pendanaan.
Telah banyak regulasi yg dikeluarkan ba[ik berupa Peraturan Daerah maupun Instruksi Gubernur tentang Angkutan Batu Bara namun masalah yg muncul akibat Truk Angkutan Batu bara tak kunjung usai. Kita mencoba mengurai’ persoalan ini secara rasional dan jernih mungkin bisa menjadi renungan dan bahkan masukan untuk perbaikan ke depan?
Provinsi Jambi merupakan provinsi penghasil batu terbesar dengan cadangan batu bara mencapai 1.682, 26 juta ton. Kuota batu bara jambi tahun 2023 sebesar 39 juta ton sedangkan pada tahun 2024 kuota yg ditetapkan Kementerian ESDM 19 juta ton dan yg berhasil diangkut melalui Sungai Batang Hari hanya 11 juta ton. Berdasarkan data BPK RI terdapat 117 izin usaha pertambangan batu bara di Jambi dengan luas lahan 192.759,18 hektar.
Pada tahun 2023 batu bara menyumbang sebesar Rp 100 triliun dalam bentuk PNBP( penerimaan.negara bukan pajak) Pajak Penghasilan Badan dan PNBP dipungut oleh Pemerintah Pusat. Dialokasikan ke Daerah dalam bentuk Dana Transfer Daerah. Namun batu bara menyumbang sebesar 12,03 % dari total.
ekspor Provinsi Jambi pada tahun 2022. Disamping itu usaha batu bara juga memberi dampak positif ke sektor jasa seperti : penyewaan truk angkutan.batu bara. Masalahnya apakah masyarakat biasa dapat ikut menikmati.usaha ini, atau hanya elit tertentu?
Bagaimana selanjutnya? Belum tuntasnya jalan khusus maka jalur sungai dan darat menjadi pilihan untuk angkutan Batu bara.
Kita mencoba menganalisis dan komparasi’dengan tempat lain terkait penggunaan jalur sungai dan laut untuk transportasi baik dalam.negeri maupun luar.negeri.
Sungai Batang Hari merupakan sungai terpanjang di Pulau Sumatra, sekitar 800 km dari Hulu sampai ke hilir. Dengan lebar bervariasi antara 300 -500 meter dan kedalaman antara 6- 7 m.
Disamping merupakan sumber air baku, sungai batang hari juga merupakan lahan budidaya perikanan oleh petani terutama ikan nila di keramba apung.
Jumlah keramba apung ini pernah mencapai 4000 unit. Kementerian Perikanan dan Kelautan melakukan re stocking ikan jelawat.
Terdapat beberapa jembatan yang melintasi Sungai Batang Hari diantaranya: jembatan batang hari 1 disebut juga jembatan Aur Duri yg diresmikan pertama kali pada tahun 1989 mempunyai Panjang (saat ini) 1278,6 m dan lebar 9 meter.
Tinggi oprit 14,7 m. Sedangkan jembatan batang hari 2 diresmikan 2010:panjang jembatan struktur utama 805,80 m m, lebar 9 m.
Jembatan Genta Arsy panjang 503 m dan lebar 4,5 m. Bila jalur sungai Batang Hari menjadi pilihan tentu harus memperhatikan dan mempertimbangkan aspek tehnis : persyaratan untuk dilalui oleh Tongkang batu bara.
Apakah semua persyaratan itu sdh tersedia termasuk rambu dan peringatan khusus disekitar Jembatan strategis?
Masyarakat yg mempunyai keramba apung harus mendapat informasi utuh tentang adanya kebijakan jalur sungai digunakan untuk pengangkutan batu bara. Sosialisasi ini penting.
Jangan sampai ada Lemparan bom molotov terhadap Tongkang yg lewat seperti di Tembesi sekitar Mei 2024. Proses dredging terkait kedalaman sungai harus secara periodik dilakukan untuk menghindari kandasnya tongkang karena faktor kedalaman sungai.
Penggunaan jalur sungai sangat lazim dimanapun untuk Tongkang Batu Bara. Kalo kita melintas di udara Balikpapan dan Samarinda terlihat ribuan tongkang tongkang hilir mudik di Sungai Mahakam.
Sudah barang tentu Faktor manusia yg meng-handle- tongkang harus memenuhi syarat kesehatan dan pengetahuan tehnis juga.
Disamping kelayakan tehnis tongkang dan dan beban yg diangkut. Bagaimana kalo Togkang batu bara menabrak jembatan?
Apakah perusahaan yg memiliki tongkang harus memperbaiki dan mengganti rugi kerusakan jembatan yg ditabrak?
Sejauh semua peraturan perundangan diikuti oleh perusahaan tidak bisa perusahaan iminta memperbaiki jembatan yg rusak.
Tugas pengusaha terhadap Negara membayar pajak, membayar PNBP, membayar royalti dan memberi gaji dan THR yg layak kepada karyawan serta buruh yg bekerja pada perusahaan.
Memperbaiki jembatan rusak adalah Tugas Negara. Negara mengalokasikan anggaran. kepada Kementerian terkait. Kalaupun ada unsur kesengsaraan bahkan crime harus diputuskan oleh Pengdilan.
Bukan oleh pejabat lain siapapun dia kecuali kalo sekedar ” omon-omon”. Lihatlah apa yg terjadi saat Kapal kontainer MV.Dali menabrak Jembatan Francis Scott Key Baltimore USA pada tanggal 26 maret 2024.
Gubernur Maryland Wes Moore langsung meminta Kongres Amerika untuk segera menyetujui anggaran pembangunan kembali jembatan tersebut,
Bahkan Presiden Amerika (saat itu) Joe Biden turun tangan langsung membantu memperjuangkan agar anggaran Federal untuk jembatan tersebut segera dicairkan.
Jadi bukan pengusaha atau perusahaan yg diminta membangun kembali jembatan yg ditabrak.
Jalur darat. Apa yang dimaksud dengan jalan umum? Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi LALU LINTAS UMUM (garis tebal dari penulis) sedangkan jalan khusus adalah jalan yg dibangun untuk kepentingan tertentu
(seperti angkutan Batu bara atau sawit).
Contoh jalan umum adalah jalan nasional, jalan propinsi,dan jalan kabupaten. Ruas jalan Sarolangun – Jambi sekitar 177 km termasuk kategori jalan nasional. Sebagai jalan umum : jalan sarolangun – Jambi berfungsi tuk mendukung mobilitas MASYARAKAT( huruf tebal dari penulis).
Pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. lebih detil memungkinkan pergerakan orang dan barang melalui jalan tersebut dengan segala kebutuhan dan keperluannya.
Apa yg menjadi soal? Yang menjadi soal adalah kalo Truk Angkut Batu Bara yg seharusnya memuat 8 ton..malah mengisi muatan sampai 15 -17 ton: dua kali lipat dari ketentuan normal. Kejadian seperti ini dikenal juga dengan istilah over dimension” loading/ODOL.
Pelanggaran batas ambang muatan ini bukan.saja merusak jalan nasional tapi kadang kala menyebabkan kerusakan truk angkutan: patah as roda, bila ini terjadi tentu akan mengakibatkan ” neraka” kemacetan luar biasa. Kemacetan karena truk bermuatan berlebihan atau over dimension’ loading/ODOL.
Selain itu tidak jarang faktor tehnis kendaraan: rem blong menjadi penyebab kecelakaan dan kemacetan. Inilah yang terjadi di gerbang tol Ciawi 4 febuari 2024: Tabrakan maut karena rem bolong menewaskan 8 orang dan 11 lainnya luka- luka. Faktor manusia dalam hal ini kondisi kesehatan pengemudi truk angkutan Batu bara juga harus prima, tentu dengan melalui proses cek kesehatan yg dilakukan secara teratur dan dibiayai oleh perusahaan.
Boleh dan bagus saja aturan angkutan Batu bara dibuat seperti ; Truk Batu bara dari mulut tambang sarolangun dapat beroperasi pukul 20.wib. truk Batu bara dari mulut tambang Kotoboyo Batanghari dapat beroperasi pukul 22 wib, dan truk dari Sungai Gelam beroperasi pukul 22 wib.
Diharapkan dengan pengaturan ini tidak ada truk angkutan Batu bara yang melintas jalan umum.secara ” kucing-kucingan” dan sengaja melanggar aturan.
Masyarakat umum juga memiliki hak yg sama menggunakan jalan umum.ruas Sarolongun – Jambi dan sebaliknya. Perlindungan terhadap masyarakat umum pengguna jalan ; kendaraan pribadi, bis umum, ambulan baik membawa orang sakit maupun jenazah belum.
Mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya: Selalu ” kalah” oleh iringan ratusan truk yg menguasai jalan.
Disamping masyarakat pengguna jalan masyarakat yang tinggal dipinggir jalan raya Sarolangun – Jambi juga harus diperhatikan, jangankan mereka ” menerima” debu truk batu bara sepanjang hari.
Hajatan seperti peringatan Hari Besar Islam jangan sampai terganggu karena dentuman truk batu bara di jalan raya. Pengguna Jalan diberi haknya tapi masyarakat dipinghir jalan raya juga dijaga dan dijamin haknya dari debu dan kebisingan.
Akar masalah Angkutan Batu Bara di Jambi adalah tidak sepenuhnya para pihak mematuhi Peraturan Perundangan yang berlaku. Disamping itu tak terhindarkan kemungkinan adanya konflik interes dalam mengelola masalah Angkutan Batu Bara di Jambi.
Prof. Dr. Syamsurijal Tan seorang pakar ekonomi terkenal di Jambi Dan doktor Ekonomi UI menyatakan “Ada tiga faktor dalam.masalah Angkutan Batu bara di Jambi. Pertama, belum tersedia jalan khusus Angkutan Batu bara.
Kedua, pengusaha batu bara tidak sepenuhnya koperatif ke Pemda. Ketiga, komitmen pemerintah untuk menuntaskan masalah belum optimal.
Saran untuk dipertimbangkan : Pertama kepada Pengusaha: Taati semua aturan perundangan-undangan dan turunannya terkait pengangkutan batu bara di Propinsi Jambi.Bayar pajak, PNBP dan royalti dengan benar dan tepat waktu.Kalau ada upaya tertentu yang bertentangan aturan dan dispute angka produksi tambang, lambat cepat pasti akan ketahuan dan menjadi persoalan bagi perusahaan dan pemilik.
BPK RI pernah membongkar upaya manipulasi data ekspor komoditi dari pelabuhan pengirim dengan data di pelabuhan penerima di luar negeri.
Muatan truk angkut batu bara sesuai aturan. Jangan melebihi kapasitas yg ditentukan. Dan cek truk secara berkala sehingga memenuhi persyaratan tehnis untuk membawa beban di jalan raya.
Demikian juga pengemudi, kesehatannya harus diperiksa di fasilitas kesehatan secara rutin sehingga dapat bekerja dengan baik mengendalikan truk angkutan di jalan raya.
Upaya2 ini penting untuk menjaga kelancaran truk dijalan raya dan terhindar dari masalah di jalan raya, pengemudi tidak fit, tidak layak mengemudi jarak jauh, truk patah as, dan rem blong yang akan menyebabkan kemacetan parah dan panjang.
Hal ini akan menyulitkan dan menyusahkan pemakai jalan lainnya.Angkutan batu bara pun akan terganggu. dan terhambat.
Kedua ,Kementerian ESDM diminta menunda mengesahkan RKAB perusahaan batu bara yang tidak taat aturan angkutan Batu bara alias “bandel ” sampai perusahaan tersebut betul- betul mematuhi aturan Angkut Batu Bara di Propinsi Jambi
Ketiga, Anggota DPR RI asal dapil Jambi, berjuanglah di Pusat secara nyata dengan konsep dan bahasa yang pas di level nasional supaya Pemerintah Pusat juga ikut bertanggung jawab terhadap masalah Angkutan Batu Bara di Jambi – yang telah lama menjadi keluhan masyarakat Jambi.Karena semua hak penerimaan negara dari penambangan batu bara dari Hulu ke hilir.
Berupa pajak, pnbp dan royalti disetorkan kepada Pemerintah Pusat. Tapi tidak perlu juga mengusulkan jalan tol sebagai solusi saat ini: karena jalan tol ada ” rumus ” tersendiri.
Keempat, Pemerintah Daerah Propinsi Jambi sebagai regulator lokal sekaligus Implementator kebijakan, laksanakan semua regulasi secara konsekuen tanpa ada executed dan interes’ tertentu. Berilah pelayanan yang berimbang kepada Pengusaha Batu Bara dan masyarakat Pengguna Jalan.
Semua aturannya dibuat dan dilaksanakan harus melalui tahap sosialisasi yang masif terlebih dahulu kepada publik Jambi.
Pemda Jambi sebaiknya melengkapi jalan raya Sarolangun -Jambi dengan CCTV pada titik tertentu, yang akan memantau semua kejadian dijalan raya sehingga antisipasi kemacetan dan kecelakaan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Disamping itu Pemda Jambi diharapkan menyediakan 1 truk penyiram dengan petugas tentunya disetiap 5 km jalan. Sarana ini penting untuk melindungi masyarakat yang tinggal dipinggir jalan raya dari abu dan debu akibat lintasan truk batu bara.
Kelima, Universitas Jambi dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Propinsi Jambi melakukan suvey terhadap prevalensi penyakit saluran nafas di sepanjang jalan angkutan Batu bara
di Propinsi Jambi. Semoga bermanfaat.
Discussion about this post