VisualJambi, Kerinci. – Masyarakat setempat merasa khawatir dengan keberadaan gudang minyak ilegal di tengah pemukiman mereka.
Kekhawatiran ini meningkat karena gudang minyak tersebut diduga tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan, sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran dan kecelakaan lainnya, senin (26/05/25).
Menurut sumber yang meminta namanya dirahasiakan, gudang minyak tersebut diduga milik oknum dengan inisial AH, yang diyakini memiliki keterlibatan dengan pihak tertentu. Namun, identitas pasti pemilik atau pengelola gudang masih belum jelas.
“Kami tidak mau ada resiko insiden kecelakaan yang dapat menyebabkan kebakaran nantinya,” kata sumber tersebut. “Kami takut terdampak masalah dan tidak berani akan itu, maka tentunya pihak yang berwenang agar segera menyelidiki sumber lokasi gudang tersebut.” Tukasnya.
Masyarakat setempat meminta agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menutup gudang minyak ilegal tersebut.
Keberadaan Lokasi ini sekitar sebuah pondok di tengah kebun diduga di jadikan gudang minyak ilegal dan tak jauh sebelum Puskesmas sungai liuk, kecamatan pesisir bukit, perbatasan kabupaten kerinci sungai penuh.
Mereka berharap agar pemukiman mereka tetap nyaman dan kondusif, serta terhindar dari potensi kecelakaan dan kebakaran.
Dalam konteks hukum Indonesia, keberadaan gudang minyak ilegal tersebut berpotensi melanggar beberapa peraturan, antara lain:
– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang kegiatan usaha minyak dan gas bumi, termasuk penyimpanan dan pengangkutan minyak.
– Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, termasuk penyimpanan dan pengangkutan minyak.
Pihak berwenang, seperti Kepolisian dan Badan Pengawas Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk menyelidiki dan menutup gudang minyak ilegal tersebut, serta menindak oknum-oknum yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.” Pungkasnya.
(Lana)
Discussion about this post