VisualJambi, Kota Jambi. – Sumber Daya Alam (SDA) batubara provinsi jambi yang seharusnya dalam pengelolaannya sesuai dasar hukum melalui undang undang minerba, kerap menjadi surga untuk meraup keuntungan menghasilkan cuan sangat besar.
Menelisik himbauan kelembagaan atau organisasi, yang disebutkan pihak Kesbangpol provinsi jambi termasuk perkumpulan pengusaha tambang batubara (pptb) menganggap fungsi pemerintah hanya dianggap penjaga meja kantor.
Ya. dari kita pihak kesbangpol terus menghimbau seluruh keormasan mendaftarkan, bagi yang belum mendaftar.
Terkait retribusi yang dilakukan pptb adalah bukan kewenangan kami, maka dari itu kita akan berkoordinasi lebih lanjut,
Adapun benar atau tidaknya sejauh mana Ad/art nya apakah sesuai fungsi dengan kegiatan pptb dalam houling batubara.
Terkait yang dilakukan pptb, hingga menghebohkan dari beberapa media online”, sebut Deka Kasubbid keormasan dan LSM.
pptb merupakan suatu perkumpulan beberapa waktu lalu telah mengadakan musyawarah keanggotaan yang terlaksanakan di salah satu hotel kota jambi, serta dihadiri Sekda provinsi jambi Sudirman.
Mengurai pertanyaan yang ada dikalangan masyarakat yang didengar media ini adalah beberapa berikut:
1. siapa yang mengizinkan kegiatannya, sehingga tidak ada pihak terkait terutama pemerintah jambi diduga hanya berdiam diri, dan lebih terhormat patung pahlawan Sultan thaha berdiri diam di depan Lapangan kantor Gubernur jambi.?
2. Diduga, Bagaimana pptb bisa lakukan pungutan Retribusi ke tambang batubara yang melintas di jalur air (menggunakan takbout tongkang) dan Dumptruk jalur darat.?
3. Masyarakat mendukung apabila Retribusi yang digunakan pptb termasuk pendapat daerah. Bila tidak, apakah aliran Retribusi ini merupakan “PENJARAHAN SDA dan PERAMPOKAN” hasil daerah dan siapa saja yang menikmati.?
Dari penayangan pemberitaan ini, Rabu (12/03/25) media akan melanjutkan konfirmasi ke pihak pihak lainnya.
(Lana)
Discussion about this post