VisualJambi, Muaro Jambi. – Viral nya di akun tiktok media pelopor hukum krimsus tentang pemberitaan kendaraan Truck Batubara pengisian BBM subsidi di SPBU.
Perilaku yang dilakukan oleh sopir batubara diduga menantang serta merampas hak penerima BBM solar subsidi bagi masyarakat.
Pada pagi hari minggu (27/10/24), sebelumnya pukul 06:30 wib, aktivitas masyarakat hilir mudik memadati jalan melintas sehingga tampak terganggu akibat ulah antrian truk batubara.
Terlihat kejadian antrian panjang ratusan meter dari tera operator SPBU hingga ke mesjid simpang 4 sungai duren kabupaten muaro Jambi.
Dari sumber yang di himpun, menurut seseorang warga menceritakan ” Pagi itu saya memboncengi 2 orang anak, sangat khawatir sekali.
Dan karena terpaksa keluar dari persimpangan lorong sungai duren, banyak angkutan antrian batubara di SPBU dekat simpang itu,
Sehingga jalan jadi sempit, faktor kendaraan truck batubara berlapis dua dalam satu jalur antrian menunggu BBM solar,” Kesal Ra, ibu paruh baya yang biasa hari hari melintas di area simpang duren.
Hari ini, senin siang (28/10/24) terkait viralnya akun tiktok tersebut, hingga beragam komentar diduga nada menantang hukum, dan menganggap polda jambi bagian kejahatan nya.
Akun tiktok itu berasal @Lukmandrifer bernada mengomentari, “ngomong aja blom bener mau kritik batubara, emg banyak yg benci kami supir batubara tapi tidak dengan uang kami, “polda aja kami bayar biar bisa lewat jambi”, senin 28 Oktober 2024.
Selain itu, memastikan tentang larangan terbit nya aturan hukum yang melarang melintasnya truck batubara,
Melanjutkan perihal viral tersebut, Sekwil IWO I Lawren sibarani mengkonfirmasi kepada Dirlantas Polda Jambi, Ia (red) mengatakan “Aturan sudah jelas bahwa Tidak ada yang boleh Seluruh aktivitas batubara keluar dari mulut rambang.
Maka dalam hal ini, tidak dibenarkan. namun, ke kembali kepala daerah kenapa bisa keluar, bukan tugas polisi, pengawasan di mulut tambang siapa yang mengizinkan keluar juga bukan polisi,” Ujar Kombes Pol M. Dhafi.
Discussion about this post