• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

Temukan Maladministrasi Penundaan Berlarut, Ombudsman RI Berikan Rekomendasi ke Pemkab Bungo

by Redaksi
02/05/2024
in Berita
A A
0
PostTweetShareScan

VisualJambi, JAKARTA – Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi sebagai Terlapor terkait belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT-PBB-P2) atas 113 bidang tanah di wilayah Kabupaten Bungo oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bungo.

113 bidang tanah atau kurang lebih 31 Km persegi itu dibangun Pelapor sebagai akses pengangkut batu bara sekaligus untuk mobilitas mayarakat yang terletak di enam desa/dusun yaitu Desa Leban, Desa Bedaro, Desa Baru Pusat Jalo, Desa Tebat, Desa Tanjung Agung, dan Desa Sungai Mengkuang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Sebelumnya Terlapor telah melakukan serangkaian proses untuk pengajuan penerbitan SPPT PBB kepada Terlapor pada Maret 2022, namun pada 13 April 2022 Terlapor menyampaikan surat pemberitahuan bahwa SPPT PBB belum dapat diproses ke tahap berikutnya dengan salah satu pertimbangan belum adanya kejelasan status kepemilikan awal bidang tanah atau objek pajak tersebut. Sehingga pada April 2022, Pelapor mengirimkan dua kali surat pemintaan konfirmasi penjelasan rinci atas penolakan penerbitan SPPT PBB namun Pelapor tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menjelaskan bahwa pemberian SPPT PBB ini termasuk pelayanan publik. Sebelumnya penanganan laporan ini telah ditangani oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi pada tahun 2021 dan dalam proses pemeriksaannya ditemukan maladministrasi sehingga diterbitkannya Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan, namun kemudian substansi persoalan belum selesai.

Baca juga

Ombudsman Jambi kembali Tegaskan Penyelenggara Negara Wajib Tanggap Pelayanan Publik

Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman Jambi Jalin Kerja Sama dengan RRI Jambi

YG Meninggal Dunia di Malaysia, Pemkab Kerinci Sigap Melakukan Proses Laporan Keluarga

Ombudsman Jambi Meriahkan HUT RI dengan Mengadakan Perlombaan

Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi dalam penyampaian ringkasan Rekomendasi menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, analisis pendapat dan kesimpulan, Ombudsman RI menyatakan bahwa Terlapor telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait belum diterbitkannya SPPT PBB di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bungo.

“Kepala BPPRD Kabupaten Bungo sesuai kewenangannya seharusnya tetap melakukan penerbitan dan tidak melakukan penundaan terhadap SPPT PBB atas 113 bidang tanah walaupun terdapat klaim dua pihak atas objek pajak dimaksud,” ucap Ratna.

Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Bupati Bungo dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Kepada Bupati Bungo sesuai kewenangannya agar memerintahkan Kepala BPPRD Kabupaten Bungo selaku Terlapor untuk menerbitkan SPPT PBB atas 113 bidang tanah kepada wajib pajak, dengan memperhatikan prinsip benefit – received principle, serta mencantumkan ketentuan bahwa penunjukan sebagai wajib pajak tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah atau bukan merupakan pengakuan akan hak kepemilikan atas tanah.

Kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ombudsman RI meminta agar melakukan monitoring, evaluasi, dan/atau pembinaan terhadap Terlapor dan/atau atasan Terlapor secara langsung dan/atau melalui Gubernur Jambi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam rangka memastikan terlaksananya ketentuan Pasal 351 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Kewajiban Kepala Daerah untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI.

Dalam rangka melaksanakan Rekomendasi guna mencegah terjadinya di kemudian hari, Ombudsman RI memberikan saran kepada Bupati Bungo agar melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai PBB-P2 dalam peraturan perundang-undangan di Kabupaten Bungo, khususnya pengaturan dan penjelasan terkait penentuan wajib pajak dalam hal objek pajak belum jelas wajib pajaknya termasuk apabila menjadi objek sengketa. Penyempurnaan tersebut dapat dilakukan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menekankan bahwa penerbitan Rekomendasi serta monitoring penyelesaian laporan masyarakat ini merupakan bentuk dukungan bagi penyelenggara negara agar dapat mewujudkan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Diharapkan Pemerintah Kabupaten Bungo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman setelah Rekomendasi ini diterima, karena perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Najih.

Najih meminta agar Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi dan menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI tentang pelaksaan Rekomendasi yang telah dilakukan disertai hasil pemeriksaanya dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya Rekomendasi.

(ori)

Tags: kerinciMaladministrasiOmbudsman
Previous Post

PTPN IV Regional 4 Salurkan 94 Bantuan Stunting di Muara Bulian

Next Post

Danpuspom TNI Buka Rakornis Pom TNI – Propam Polri Tahun 2024

Berita Lainnya

Daerah

Desa Koto Patah Tunjukkan Kemajuan dalam Lomba Desa Tingkat Kabupaten Kerinci

16/05/2025
Nasional

 “Jeger’ Hancur lagi Aset Negara Ulah Tongkang Batubara Tabrak Jembatan Gentala Arasy di Tengah Hujan 

08/05/2025
Daerah

PTPN IV Regional 4 Kirim Greader Perbaikin Jalan Desa

08/05/2025
Nasional

Danrem 051/Wkt dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 051/Wkt Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kodim 0508/Depok

07/05/2025
Daerah

Diskusi Bersama Camat Tentang Sampah, Pemulung, P3RI Siap Dukung Program Walikota Jambi BAHAGIA

05/05/2025
Daerah

Adanya Halal Bihalal, Ketum SASS Teguh Santoso : Ormas Bagian Masyarakat, Bukan Kepentingan Kelompok

04/05/2025
Next Post

Danpuspom TNI Buka Rakornis Pom TNI - Propam Polri Tahun 2024

Hardiknas 2024: Pinto Tekankan Peran Pendidikan dalam Meningkatkan IPM Jambi

Wako Ahmadi Pantau Pemeriksaan Kesehatan Calon Jama'ah Haji Tahun 2024

Sekda Sudirman: Program Dumisake Bantu Pekerja Tingkatkan Kesejahteraan Hidup

Gubernur Al Haris: Tahun Ini Kita Bangun Jalan Rantau Kermas Menuju Tanjung Kasri

Discussion about this post

  • Kejamnya Aksi GenkMobil Jambi Eksekusi Korban AR nyaris Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemana Rasa Keadilan Nasib Royyan Berstatus Anak Magang Bank 9 Jambi “Ditersangkakan Korupsi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Provinsi Jambi Terbitkan Surat Pemberitahuan ke Seluruh Ormas, Berikut isi Himbauannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT. Niaga Guna Kencana Sawit Resmi di Laporkan Aktivis Lingkungan ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Senilai Rp 903.403.000 hanya Berukuran 6X8 Meter, Penunjang kah Nilai Timbal Ruang Ct-scan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara gara Motor Hilang, DARI Diduga Dituduh Mencuri dan Menjadi Korban Kejahatan Kejam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram dengan Kelakuan NA Sekamar Pria Lain Waktu Dini Hari, Suami Melanjutkan Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUDAK Jambi Desak Kejari Tuntaskan Proses Hukum “mami” DPRD kota jambi ta 2022-2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Lingkungan Laporkan Dirut PT. Kresna Duta Agroindo ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan “S” di Somasi, Ketua IWO I Jambi Bersuara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Informasi Faktual dan Berimbang

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Media Sosial

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Visual Jambi - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

© 2023 PT Bla Bla Bla