VisualJambi, JAYAPURA – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS dan bea cukai Pos Komando Utama (Kout) berhasil mengungkap upaya jual beli dan penyelundupan amunisi tajam yang dilakukan oleh warga Papua Nugini (PNG), Pengungkapan tersebut terjadi di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Jayapura. Sabtu (06-05-2024).
Terungkapnya upaya ini berawal dari pemeriksaan pihak pihak Bea Cukai Wilker Skouw di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw pada Sabtu pukul 12.30 WIT, menemukan 2 (dua) butir munisi tajam Kaliber 5,56 mm, Dari jenis munisi diperkirakan bukan buatan PT Pindad dengan tanda-tanda di Lot munisi berbeda dari PT Pindad, tertulis di selongsong 311-16, diduga buatan tahun 2016 dg kode 113 dan lima buah ID Crad dan Hp 5 merek cina, Dompet 2 buah, Noken 2 buah dan uang sebanyak 700 kina dalam barang bawaan Sino Joyce (41), seorang warga Papua Nugini dari Vanimo PNG.
Pihak Bea Cukai Wilker Skouw langsung melakukan koordinasi dengan Wadansatgas Yonif 122/TS Kapten Inf Adi Prayogo Wicaksono, S.S.T. Han dan Kapospol Skouw Ipda Alexander Yarisetauw. Pasi intel Satgas kapten Inf Alif Setiaji dan Pasi Ops Letda Inf M.Tawaqal beserta aparatur intelijen/keamanan setempat tiba di ruang deteksi PLBN Skouw dan dengan sigap langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut.
Pihak Bea Cukai Wilker Skouw kemudian menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS di Pos Komando Utama Skouw untuk diperiksa dan penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya Wadansatgas telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dansatgas Letkol Inf Diki apriadi, S.Hub.Int.
Dan langsung dilaksanakan interogasi baik oleh Wadansatgas dan dibantu oleh aparatur intelijen/keamanan setempat. Interogasi berlangsung dalam bahasa Inggris karena pelaku warga negara Papua Nugini tidak mengerti bahasa Indonesia.
Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int. menyampaikan bahwa seluruh personel Satgas Yonif 122/TS, meminta tak ragu terapkan hukum kepada siapapun yang terdapat membawa munisi dan perlunya tingkat kewaspadaan baik gabungan secara berkala antara TNI-POLRI dan instansi terkait yang ada di perbatasan guna mencegah dan mengantisipasi terjadinya Ilegal entry dan penyeludupan barang-barang terlarang yang masuk ke Indonesia maupun sebaliknya.
(Yonif 122/TS)
Discussion about this post