• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

Satgas PASTI Blokir 536 Entitas Ilegal di Januari s/d Februari 2025, Masyarakat Di Himbau Waspada Modus Penipuan Jelang Lebaran

by Redaksi
21/03/2025
in Nasional
A A
0
PostTweetShareScan

VisualJambi, Jakarta. – 21 Maret 2025. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H. Beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain:

Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran;

Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat;
Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan;

Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan
Penawaran kerja paruh waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk:

Baca juga

 “Jeger’ Hancur lagi Aset Negara Ulah Tongkang Batubara Tabrak Jembatan Gentala Arasy di Tengah Hujan 

PTPN Regional 4 Serahkan Bantuan Stunting Tahap Tiga

PTPN IV Regional 4 Kirim Greader Perbaikin Jalan Desa

Danrem 051/Wkt dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 051/Wkt Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kodim 0508/Depok

Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas;
Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko;
Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan
Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Pada periode Januari s.d. Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga sejak 2017 s.d. 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.

Pemblokiran Kontak Debt Collector
Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Perkembangan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 s.d. 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp129,1 miliar.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.
(oj)k)

Previous Post

Danpasmar 1 Ikuti Buka Puasa dan Peringatan Nuzulul Quran Bersama Kasal

Next Post

Gerakan Pangan Murah PalmCo, 160 Ton Migor dan Gula Ludes Diserap Masyarakat

Berita Lainnya

Nasional

 “Jeger’ Hancur lagi Aset Negara Ulah Tongkang Batubara Tabrak Jembatan Gentala Arasy di Tengah Hujan 

08/05/2025
Nasional

Danrem 051/Wkt dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 051/Wkt Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kodim 0508/Depok

07/05/2025
Nasional

Hari Buruh, Sinergi PalmCo dan Serikat Pekerja Berbuah Transformasi Mumpuni

01/05/2025
Nasional

Dukungan PalmCo untuk Kartini Masa Kini, Berkarir di Perkebunan Bukan Sekadar Mimpi

28/04/2025
Nasional

Pangdam I/BB Apresiasi Prestasi Prajurit Yonif 123/RW, Beri Motivasi dan Semangat Menjelang Tugas Operasi

24/04/2025
Nasional

Hari Bumi 2025, Ini Langkah PalmCo Percepat Dekarbonisasi Untuk Net Zero Emisi

24/04/2025
Next Post

Gerakan Pangan Murah PalmCo, 160 Ton Migor dan Gula Ludes Diserap Masyarakat

Dugaan Pungli pptb Super kuat, Masyarakat Menduga ada Pengaruh Gubernur Jambi

Ada Nama Tersohor di Ilegal Driling Desa Jebak Senami Batanghari

Kiat PalmCo Konsisten Tingkatkan Protas Petani di Atas Standar Nasional

Bukber Gubernur Jambi Bersama Awak Media dan LSM Berakhir "MEMALUKAN ", AF : Kami bukan Pengemis Jalanan

Discussion about this post

  • Kejamnya Aksi GenkMobil Jambi Eksekusi Korban AR nyaris Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemana Rasa Keadilan Nasib Royyan Berstatus Anak Magang Bank 9 Jambi “Ditersangkakan Korupsi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Provinsi Jambi Terbitkan Surat Pemberitahuan ke Seluruh Ormas, Berikut isi Himbauannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT. Niaga Guna Kencana Sawit Resmi di Laporkan Aktivis Lingkungan ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Senilai Rp 903.403.000 hanya Berukuran 6X8 Meter, Penunjang kah Nilai Timbal Ruang Ct-scan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara gara Motor Hilang, DARI Diduga Dituduh Mencuri dan Menjadi Korban Kejahatan Kejam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram dengan Kelakuan NA Sekamar Pria Lain Waktu Dini Hari, Suami Melanjutkan Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUDAK Jambi Desak Kejari Tuntaskan Proses Hukum “mami” DPRD kota jambi ta 2022-2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Lingkungan Laporkan Dirut PT. Kresna Duta Agroindo ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan “S” di Somasi, Ketua IWO I Jambi Bersuara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Informasi Faktual dan Berimbang

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Media Sosial

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Visual Jambi - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

© 2023 PT Bla Bla Bla