• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2023 kepada Delapan Pemerintah Daerah

by Redaksi
08/05/2024
in Ragam
A A
0
PostTweetShareScan

Baca juga

Mengguncang Perpolitikan, Calon Gubernur Jambi Romi Hariyanto dapat Restu Emak Emak

Hari Kepala BPN Kota Jambi : Secepatnya Penerbitan Sertifikat 6 warga kelurahan Murni

BPK Serahkan LHP atas LKPD dan IHPDProvinsi Jambi Tahun Anggaran 2023

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2023 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

VisualJambi Kota Jambi, – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari Selasa  Selasa (7 Mei 2024) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada delapan Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi yaitu Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Kerinci. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, LHP tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA., CPA (Aust), CSFA., ACPA. LHP disampaikan kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah masing – masing pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Para Pejabat Daerah beserta jajaran di lingkungan
delapan Pemerintah Daerah dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa pemeriksaan atas
Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:

  1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
  2. Kecukupan pengungkapan;
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Kerinci TA 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada delapan Pemerintah Daerah tersebut. Opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak serta merta mencerminkan kesempurnaan, sehingga masih
perlu perbaikan dalam berbagai aspek. Aspek tersebut mulai dari kebijakan akuntansi, fasilitas umum, dan tanah di bawah jalan. Ini akan memperkuat infrastruktur dan transparansi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika ketiga aspek tersebut tidak segera ditingkatkan, bukan tidak mungkin hal ini akan berdampak pada opini audit di tahun-tahun berikutnya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Paula Henry Simatupang mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat – lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Para Ketua DPRD dan Bupati pada Pemerintah Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo dan Kabupaten Kerinci beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas
LKPD TA 2023 pada hari Selasa dapat terlaksana.
Dalam akhir sambutannya, Paula Henry Simatupang berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

(Bpk)

Tags: bpkbupatikepala daerahwalikota
Previous Post

Ombudsman Jambi Kembali Lakukan Penilaian Pelayanan Publik. Ini Pesan Kepala Perwakilan.

Next Post

Tanpa Henti Berkomunikasi di Masyarakat, Romi Haryanto Siap Pimpin Jambi 1

Berita Lainnya

Ragam

PTPN IV Regional 4 Raih Proper Biru Dari Kementerian LH

03/05/2025
Ragam

Ombudsman Jambi kembali Tegaskan Penyelenggara Negara Wajib Tanggap Pelayanan Publik

28/08/2024
Ragam

Garbarata Bandara Rusak, Pinto Harap Manajemen Segera Lakukan Perbaikan

20/08/2024
Ragam

Ombudsman Jambi Serahkan LHP Korektif ke RSUD Raden Mattaher Jambi

13/08/2024
Ragam

Target 60.000 Ha Peremajaan, Begini Cara PalmCo Gandeng Semua Petani Sawit Indonesia

09/08/2024
Ragam

Opini Musri Nauli : Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

08/08/2024
Next Post

Tanpa Henti Berkomunikasi di Masyarakat, Romi Haryanto Siap Pimpin Jambi 1

Gubernur Al Haris: Kerja Sama Pemprov dengan TVRI Terus Ditingkatkan, Promosikan Potensi Daerah, Cerdaskan Anak Bangsa

Wagub Sani: Santri Ponpes Irsyadul ‘Ibad Cikal Bakal Generasi Penerus Bangsa

Ombudsman Jambi Minta agar Pemda Tidak Lagi Gunakan SKTT Tes PPPK di Tahun 2024

Wako Ahmadi Tinjau Jalan Ambruk/Rusak di Kecamatan Kumun Debai.

Discussion about this post

  • Kejamnya Aksi GenkMobil Jambi Eksekusi Korban AR nyaris Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemana Rasa Keadilan Nasib Royyan Berstatus Anak Magang Bank 9 Jambi “Ditersangkakan Korupsi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Provinsi Jambi Terbitkan Surat Pemberitahuan ke Seluruh Ormas, Berikut isi Himbauannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT. Niaga Guna Kencana Sawit Resmi di Laporkan Aktivis Lingkungan ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Senilai Rp 903.403.000 hanya Berukuran 6X8 Meter, Penunjang kah Nilai Timbal Ruang Ct-scan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara gara Motor Hilang, DARI Diduga Dituduh Mencuri dan Menjadi Korban Kejahatan Kejam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram dengan Kelakuan NA Sekamar Pria Lain Waktu Dini Hari, Suami Melanjutkan Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUDAK Jambi Desak Kejari Tuntaskan Proses Hukum “mami” DPRD kota jambi ta 2022-2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Lingkungan Laporkan Dirut PT. Kresna Duta Agroindo ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan “S” di Somasi, Ketua IWO I Jambi Bersuara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Informasi Faktual dan Berimbang

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Media Sosial

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Visual Jambi - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

© 2023 PT Bla Bla Bla