VisuaLJambi, Kota Jambi. – Selasa (28 Mei 2024) Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari ini (28/5) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 kepada dua PemerintahcDaerah di Provinsi Jambi yaitu Pemerinta Kota Sungai Penuh dan Pemerintah Kabupaten
Sarolangun. Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA., CPA (Aust), CSFA., ACPA.
Penyampaian LHP dilakukan pada Pukul 15.00 WIB kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah
masing-masing pemerintah daerah. Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Para Pejabat
Daerah beserta jajaran di lingkungan dua Pemerintah Daerah dan Pejabat Struktural serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Paula Henry Simatupang menyampaikan bahwa pemeriksaan atas
Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada:
- Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
- Kecukupan pengungkapan;
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
- Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas
laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan
atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten
Sarolangun TA 2023, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada kedua
Pemerintah Daerah tersebut. Opini WTP yang diberikan kepada pemerintah daerah tidak
serta merta mencerminkan kesempurnaan, sehingga masih ada ruang untuk perbaikan dalam
berbagai aspek. Pada Pemerintah Kota Sungai Penuh, terdapat pengelolaan belanja hibah
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tidak memadai sehingga realisasi pengeluaran
lebih kecil dari nilai yang disajikan dalam Laporan Rekap Pengeluaran Dana KONI. Sementara
itu, Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga belum melakukan pengelolaan pendapatan
retribusi pasar secara tertib sehingga terdapat potensin kehilangan penerimaan retribusi.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Paula Henry Simatupang mengingatkan bahwa berdasarkan
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib
menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban
atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil
pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan
diterima.
BPK menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Para Ketua DPRD dan Kepala
Daerah pada Pemerintah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Sarolangun beserta jajaran atas
kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap
pelaksanaan pemeriksaan, sehingga Penyampaian LHP atas LKPD TA 2023 pada hari ini dapat
Dalam akhir sambutannya, Paula Henry Simatupang berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
(*/)
Discussion about this post