• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

Pencabutan Izin Usaha Kresna Life serta Pemberian Perintah Tertulis Kepada Pihak-Pihak Tertentu Sesuai Ketentuan Demi Melindungi Konsumen

by Redaksi
05/07/2024
in Hukum, Nasional
A A
0
PostTweetShareScan

Baca juga

Peran Besar OJK Mendukung Perekonomian Nasional Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-79

OJK Terbitan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

OJK Konsisten Dukung upaya Pemberantasan Aktivitas Judi Online

OJK Dorong Penguatan peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Riska dan Sustainability


VisualJambi, Jakarta. – 5 Juli 2024. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan
pengawasan yang tepat dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian
yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen
baru yang dirugikan.
Pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam
waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung,
yang menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada sahamsaham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah
dari ketentuan.
Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan
perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi
keuangannya. OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis
pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun Pemegang Saham
untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak mampu
memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit
keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau
mengundang calon investor.
Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk
menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai
bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.
Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi
pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana
Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena terdapat sebagian besar
pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah
diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke
OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal
dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit
setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.
Pada faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang
pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki
kesehatan keuangan perusahaan bermasalah. Apabila program konversi SOL yang
ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo
yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi pinjaman. Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk
menyehatkan perusahaan.
Atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secaravhukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.
Adapun pemberian Perintah Tertulis merupakan kewenangan OJK yang
memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life
yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut. Penerbitan Perintah
Tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena
adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada
Kresna Life.
Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta
Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan
tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi
ke MA.

(ojk)

Tags: izin usahakonsumenojk
Previous Post

Heboh Guru TK Diminta Kembalikan Uang 75 Juta, Gubernur Al Haris: Ada Miss Administrasi

Next Post

Senyum Ceria Komunikasi Sosial Interaktif Satgas Yonif 509 Kostrad di Kampung Holomama

Berita Lainnya

Nasional

 “Jeger’ Hancur lagi Aset Negara Ulah Tongkang Batubara Tabrak Jembatan Gentala Arasy di Tengah Hujan 

08/05/2025
Nasional

Danrem 051/Wkt dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 051/Wkt Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kodim 0508/Depok

07/05/2025
Nasional

Hari Buruh, Sinergi PalmCo dan Serikat Pekerja Berbuah Transformasi Mumpuni

01/05/2025
Hukum

Sosok ini Mewakili Kadis PUPR Sidang KI, Pemohon Tegaskan Kegunaan Ratusan Miliar di 2 Proyek Besar

29/04/2025
Nasional

Dukungan PalmCo untuk Kartini Masa Kini, Berkarir di Perkebunan Bukan Sekadar Mimpi

28/04/2025
Nasional

Pangdam I/BB Apresiasi Prestasi Prajurit Yonif 123/RW, Beri Motivasi dan Semangat Menjelang Tugas Operasi

24/04/2025
Next Post

Senyum Ceria Komunikasi Sosial Interaktif Satgas Yonif 509 Kostrad di Kampung Holomama

Empat Kali Bolak-Balik Cari Rumah Sakit. Nyawa Korban Kecelakaan Nyaris Tak Tertolong

Ketua DPRD Jambi Hadiri Peringatan Puncak Adat Melayu Jambi.

Dewan Kota H Jasrol: Jadian MTQ bagian Semangat Kerohanian dan Ciptakan Generasi Qur'ani

Peserta BPJS Korban Kecelakaan Diminta Bayar 37 Juta Lebih. Ombudsman Jambi Turun Tangan.

Discussion about this post

  • Kejamnya Aksi GenkMobil Jambi Eksekusi Korban AR nyaris Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemana Rasa Keadilan Nasib Royyan Berstatus Anak Magang Bank 9 Jambi “Ditersangkakan Korupsi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Provinsi Jambi Terbitkan Surat Pemberitahuan ke Seluruh Ormas, Berikut isi Himbauannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT. Niaga Guna Kencana Sawit Resmi di Laporkan Aktivis Lingkungan ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Senilai Rp 903.403.000 hanya Berukuran 6X8 Meter, Penunjang kah Nilai Timbal Ruang Ct-scan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara gara Motor Hilang, DARI Diduga Dituduh Mencuri dan Menjadi Korban Kejahatan Kejam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram dengan Kelakuan NA Sekamar Pria Lain Waktu Dini Hari, Suami Melanjutkan Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUDAK Jambi Desak Kejari Tuntaskan Proses Hukum “mami” DPRD kota jambi ta 2022-2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Lingkungan Laporkan Dirut PT. Kresna Duta Agroindo ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan “S” di Somasi, Ketua IWO I Jambi Bersuara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Informasi Faktual dan Berimbang

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Media Sosial

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Visual Jambi - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

© 2023 PT Bla Bla Bla