VisualJambi, Jakarta. – 5 Juli 2024. Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) serta pemberian Perintah Tertulis kepada pihak-pihak tertentu pada 23 Juni 2023 sudah berdasarkan pada peraturan
pengawasan yang tepat dan juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari kerugian
yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya masyarakat calon konsumen
baru yang dirugikan.
Pencabutan ijin usaha Kresna Life telah didahului oleh proses pengawasan OJK dalam
waktu yang cukup panjang dengan pemeriksaan langsung maupun tidak langsung,
yang menemukan adanya konsentrasi investasi dana asuransi Kresna Life pada sahamsaham yang dinilai terafiliasi grup Kresna dan pencatatan kewajiban yang lebih kecil dari seharusnya yang menyebabkan rasio solvabilitas (risk based capital) lebih rendah
dari ketentuan.
Sebelum melakukan pencabutan ijin usaha, OJK telah memberikan kesempatan
perbaikan cukup panjang untuk mendorong Kresna Life segera memperbaiki kondisi
keuangannya. OJK juga secara konsisten menerbitkan sanksi-sanksi untuk setiap jenis
pelanggaran ketentuan yang terjadi secara bertahap.
OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada direksi maupun Pemegang Saham
untuk memperbaiki kondisi keuangan perusahaan. Namun Kresna Life tidak mampu
memenuhi rasio solvabilitas sesuai ketentuan dan tidak dapat menutup defisit
keuangan melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) atau
mengundang calon investor.
Dari hasil pemeriksaan, PSP Kresna Life tidak mengeluarkan dana segar untuk
menyehatkan perusahaan. Pembayaran kepada pemegang polis yang diklaim sebagai
bukti tanggung jawab pemegang saham berasal dari aset Kresna Life yang telah ada.
Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi
pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana
Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena terdapat sebagian besar
pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah
diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, hasil analisis atas program konversi SOL yang disampaikan Kresna Life ke
OJK menunjukkan masih adanya defisit yang harus ditutup dengan tambahan modal
dari PSP. Namun permintaan OJK kepada PSP untuk menutup perkiraan sisa defisit
setelah program konversi SOL dijalankan, tidak pernah dipenuhi.
Pada faktanya, program SOL yang ditawarkan oleh direksi bukan subordinate loan yang
pada umumnya merupakan pinjaman dari pemegang saham untuk memperbaiki
kesehatan keuangan perusahaan bermasalah. Apabila program konversi SOL yang
ditawarkan Kresna Life terlaksana, kedudukan hukum pemegang polis jatuh tempo
yang berhak atas pembayaran manfaat (klaim) asuransi akan menjadi pemberi pinjaman. Dengan demikian, ekuitas perusahaan akan meningkat tanpa adanya aliran dana segar yang masuk yang seharusnya menjadi tanggung jawab PSP untuk
menyehatkan perusahaan.
Atas rencana program SOL yang ditawarkan Kresna Life, OJK telah berupaya memberikan pemahaman kepada perwakilan pemegang polis bahwa kedudukan dan hak pemegang polis dengan pemegang SOL atas aset Kresna Life berbeda, di mana pemegang polis memiliki prioritas yang lebih tinggi, sementara pemegang SOL secaravhukum disejajarkan dengan pemegang saham, yaitu sebagai pihak yang paling akhir memiliki hak atas aset perusahaan dalam likuidasi.
Adapun pemberian Perintah Tertulis merupakan kewenangan OJK yang
memerintahkan pihak-pihak tertentu untuk mengganti kerugian kepada Kresna Life
yang disebabkan oleh tindakan pihak-pihak tertentu tersebut. Penerbitan Perintah
Tertulis merupakan salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen, karena
adanya indikasi tindakan pihak tertentu yang menyebabkan terjadi kerugian pada
Kresna Life.
Mengenai putusan PTTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta
Makmur Sejahtera dan Michael Steven, OJK menyatakan menghormati keputusan
tersebut dan akan menempuh upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi
ke MA.
(ojk)
Discussion about this post