• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

Ombudsman Jambi Serahkan LHP Korektif ke RSUD Raden Mattaher Jambi

by Redaksi
13/08/2024
in Ragam
A A
0
PostTweetShareScan

Visualjambi, Kota Jambi. – Ombudsman Jambi, pada Selasa, 13 Agustus 2024, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Korektif kepada RSUD Raden Mattaher Jambi. Penyerahan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gubernur Kantor Gubernur Jambi. Hadir dalam pertemuan ini Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi beserta jajaran, Wakil Gubernur Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Direktur RSUD Raden Mattaher, Direktur RS Mitra, dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jambi.

Dalam LHP tersebut, ada tiga tindakan korektif yang di sampaikan oleh Asisten Ombudsman Jambi, Ruri Kurnia Putri selaku pemeriksa dalam laporan tersebut. Saran perbaikan itu mencakup pelayanan dan penjaminan pasien korban kecelakaan, obat-obatan, serta penyediaan mobil jenazah di RSUD Raden Mattaher.

“Saran korektif ini merupakan hasil pemeriksaan kita selama sebulan terakhir terkait laporan yang kita terima terhadap terlapor RSUD Raden Mattaher,” sebut Ruri.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman memberikan tenggat waktu terhadap pelaksanaan saran perbaikan. Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, menegaskan bahwa pihaknya memberi waktu 30 hari kerja kepada terlapor untuk menjalankan saran tersebut. Dalam kurun waktu itu para terlapor wajib menyampaikan kepada Ombudsman jika telah menjalankannya.

Baca juga

Ombudsman Jambi kembali Tegaskan Penyelenggara Negara Wajib Tanggap Pelayanan Publik

Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman Jambi Jalin Kerja Sama dengan RRI Jambi

Ombudsman Jambi Meriahkan HUT RI dengan Mengadakan Perlombaan

53 Peserta Ikuti Tes Tertulis Seleksi Calon Asisten Ombudsman di UPT BKN Jambi

“Pihak RSUD Raden Mattaher, dan juga terlapor lainnya yakni RS Mitra dan BPJS Kesehatan Cabang Jambi harus memberikan laporan berupa progres pelaksanaan tindak korektif tersebut, tegas Saiful.

Direktur RSUD Raden Mattaher, pada kesempatan tersebut menyampaikan permintaan maaf terhadap tindak maladministrasi yang terjadi di tempatnya. Ia mengatakan akan menjalankan evaluasi dari Ombudsman dan segera melaporkannya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang ada.

Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, bahwa seluruh terlapor wajib menyampaikan pelaksanaan saran Ombudsman tersebut. Ia menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara layanan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Salah satunya yakni menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Ombudsman.

“Kami berharap saran ini ditindaklanjuti. Kami juga mengapresiasi Ombudsman yang sudah mengawasi pelayanan kesehatan di Jambi. Meskipun bukan persoalan yang besar tapi harus diselesaikan. Karena ini tugas kita melayani masyarakat,” tutup Sani.

(ori)

Tags: lhpOmbudsman
Previous Post

2 Paket Sabu Kembali Digagalkan Satgas Yonzipur 5/ABW di Wilayah Sei Tekam

Next Post

PTPN IV Regional 4, Latih Skill Presentasi 38 Asisten Kebun

Berita Lainnya

Daerah

Danpomdam V/Brawijaya Kunjungi Trenggalek, Perkuat Sinergi TNI dan Forkopimda

12/07/2025
Ragam

PTPN IV Regional 4 Raih Proper Biru Dari Kementerian LH

03/05/2025
Ragam

Ombudsman Jambi kembali Tegaskan Penyelenggara Negara Wajib Tanggap Pelayanan Publik

28/08/2024
Ragam

Garbarata Bandara Rusak, Pinto Harap Manajemen Segera Lakukan Perbaikan

20/08/2024
Ragam

Target 60.000 Ha Peremajaan, Begini Cara PalmCo Gandeng Semua Petani Sawit Indonesia

09/08/2024
Ragam

Opini Musri Nauli : Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

08/08/2024
Next Post

PTPN IV Regional 4, Latih Skill Presentasi 38 Asisten Kebun

DARI : "Buta Huruf Saya bukan Berarti Terduga Pelaku Kebal Hukum"

Tiba di El Arish Mesir, 25 Nakes TNI Melakukan Pengecekan Pasien

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Embung MBH dan Sumbu Kebangsaan di IKN

PTPN IV Regional 4 Gunakan Drone Pantau Tanaman dan Petakan Lahan

Discussion about this post

  • Kejamnya Aksi GenkMobil Jambi Eksekusi Korban AR nyaris Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemana Rasa Keadilan Nasib Royyan Berstatus Anak Magang Bank 9 Jambi “Ditersangkakan Korupsi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Provinsi Jambi Terbitkan Surat Pemberitahuan ke Seluruh Ormas, Berikut isi Himbauannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT. Niaga Guna Kencana Sawit Resmi di Laporkan Aktivis Lingkungan ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Senilai Rp 903.403.000 hanya Berukuran 6X8 Meter, Penunjang kah Nilai Timbal Ruang Ct-scan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Lingkungan Laporkan Dirut PT. Kresna Duta Agroindo ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara gara Motor Hilang, DARI Diduga Dituduh Mencuri dan Menjadi Korban Kejahatan Kejam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUDAK Jambi Desak Kejari Tuntaskan Proses Hukum “mami” DPRD kota jambi ta 2022-2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram dengan Kelakuan NA Sekamar Pria Lain Waktu Dini Hari, Suami Melanjutkan Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan “S” di Somasi, Ketua IWO I Jambi Bersuara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Informasi Faktual dan Berimbang

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Media Sosial

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Visual Jambi - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

© 2023 PT Bla Bla Bla