• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • BOX REDAKSI
  • SOP Perlindungan Wartawan
Informasi Faktual dan Berimbang
No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

OJK Terbitan Aturan Baru Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)

by Redaksi
09/08/2024
in Nasional
A A
0
PostTweetShareScan

Baca juga

Peran Besar OJK Mendukung Perekonomian Nasional Upacara Peringatan Kemerdekaan RI ke-79

OJK Konsisten Dukung upaya Pemberantasan Aktivitas Judi Online

OJK Dorong Penguatan peran Industri Jasa Keuangan dan Lembaga/Asosiasi Profesi GRC dalam Cybersecurity Riska dan Sustainability

Rully kasi Imigrasi TPI Jambi Menjelaskan Isu Pelayanan di Kantornya

Visualjambi, Jakarta. – 8 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (POJK SLIK) dalam rangka memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan serta infrastruktur pasar keuangan.
Perubahan kedua POJK SLIK mengatur perluasan cakupan pelapor SLIK ditambah lima yaitu:

  1. Perusahaan Asuransi yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship;
  2. Perusahaan Asuransi Syariah yang memasarkan produk asuransi pembiayaan syariah
    dan/atau suretyship syariah;
  3. Perusahaan Penjaminan;
  4. Perusahaan Penjaminan Syariah; dan
  5. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
    (LPBBTI/Fintech Peer to Peer Lending),
    dengan batas waktu menjadi pelapor paling lama satu tahun sejak POJK SLIK ini diundangkan.
    Sebelumnya, pihak yang wajib menjadi Pelapor SLIK meliputi:
  6. Bank Umum;
  7. Bank Perekonomian Rakyat;
  8. Bank Perekonomian Rakyat Syariah;
  9. Lembaga Pembiayaan yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana;
  10. Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek;
  11. Lembaga Pendanaan Efek;
  12. Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana meliputi lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, pegadaian, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, dan perusahaan pembiayaan untuk pengembangan infrastruktur, koperasi, usaha kecil, dan menengah
  13. LJK yang diwajibkan menjadi Pelapor sesuai dengan Peraturan OJK.
    Dengan adanya penambahan pihak yang wajib menyampaikan informasi pendukung
    aktivitas penyediaan dana pada SLIK, informasi terkait debitur akan menjadi lebih
    komprehensif dan mendukung industri jasa keuangan dalam melakukan manajemen. risiko kredit atau pembiayaan dan/atau risiko asuransi atau penjaminan, serta kegiatan lainnya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha pada LJK.

Tags: leasingojkpelayanan publik
Previous Post

Pangdam I/BB Dampingi Kasad Kunjungan Kerja di Wilayah Korem 032/Wirabraja.

Next Post

Target 60.000 Ha Peremajaan, Begini Cara PalmCo Gandeng Semua Petani Sawit Indonesia

Berita Lainnya

Nasional

Ciptakan Sejarah, PalmCo Turn Around Komoditas Teh dan Karet Hingga Untung

21/05/2025
Nasional

 “Jeger’ Hancur lagi Aset Negara Ulah Tongkang Batubara Tabrak Jembatan Gentala Arasy di Tengah Hujan 

08/05/2025
Nasional

Danrem 051/Wkt dan Ketua Persit KCK Koorcab Rem 051/Wkt Laksanakan Kunjungan Kerja ke Kodim 0508/Depok

07/05/2025
Nasional

Hari Buruh, Sinergi PalmCo dan Serikat Pekerja Berbuah Transformasi Mumpuni

01/05/2025
Nasional

Dukungan PalmCo untuk Kartini Masa Kini, Berkarir di Perkebunan Bukan Sekadar Mimpi

28/04/2025
Nasional

Pangdam I/BB Apresiasi Prestasi Prajurit Yonif 123/RW, Beri Motivasi dan Semangat Menjelang Tugas Operasi

24/04/2025
Next Post

Target 60.000 Ha Peremajaan, Begini Cara PalmCo Gandeng Semua Petani Sawit Indonesia

Pelantikan Majelis Pembimbing Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Sungai Penuh

PTPN IV Regional 4, Antisipasi Pencurian dan Penadah TBS

Kasad Didampingi Pangdam I/BB Tinjau Eks RSKI Covid-19 Galang

Kasum TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI, Kapusjarah TNI, Kapusinfolahta TNI dan Kapus RB TNI

Discussion about this post

  • Kejamnya Aksi GenkMobil Jambi Eksekusi Korban AR nyaris Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemana Rasa Keadilan Nasib Royyan Berstatus Anak Magang Bank 9 Jambi “Ditersangkakan Korupsi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Provinsi Jambi Terbitkan Surat Pemberitahuan ke Seluruh Ormas, Berikut isi Himbauannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dirut PT. Niaga Guna Kencana Sawit Resmi di Laporkan Aktivis Lingkungan ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Senilai Rp 903.403.000 hanya Berukuran 6X8 Meter, Penunjang kah Nilai Timbal Ruang Ct-scan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara gara Motor Hilang, DARI Diduga Dituduh Mencuri dan Menjadi Korban Kejahatan Kejam.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geram dengan Kelakuan NA Sekamar Pria Lain Waktu Dini Hari, Suami Melanjutkan Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BUDAK Jambi Desak Kejari Tuntaskan Proses Hukum “mami” DPRD kota jambi ta 2022-2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Lingkungan Laporkan Dirut PT. Kresna Duta Agroindo ke Polda Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan “S” di Somasi, Ketua IWO I Jambi Bersuara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tentang Kami

Informasi Faktual dan Berimbang

PT VISUAL DIGITAL BERSAMA

Media Sosial

DISCLAIMER --- KODE ETIK --- PEDOMAN MEDIA SIBER --- REDAKSI --- SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN

© 2023 Visual Jambi - Jalan HM Yusuf Singedekane, Lorong Purnawira, No 7, RT 21, Telanaipura, Kota Jambi. Kode Pos 36122. Developed by Ara.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Reliji
  • Teknologi
  • Wisata

© 2023 PT Bla Bla Bla