VisualJambi, Muaro Jambi. – Nasabah yang meninggal dunia masih dalam debitur terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) muncul persoalan dengan pihak ahli waris.
Itulah yang di alami Almarhum M Ali, sepeninggalan suami Nita mendatangi kantor PT BPR RAP GANDA beralamat Mendalo Darat, Rt. 09, Rw. 02 Kec. Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Dari meninggalnya pada tanggal 29/03/2024
almarhum sebagai debitur, hingga kini saya ahli waris melanjutkan pembayaran dengan angsuran pokok Rp. 875.000, + bunga Rp. 420.000, menjadi Rp 1.295.000.per bulan, dengan total pinjaman senilai Rp 21.000.000.
Sumber menyebutkan Adapun pinjaman almarhum senilai Rp 21 juta dengan menyebutkan pihak BPR ada potongan Rp 5.031.320 berisikan atas asuransi, notaris di pengukuran tanah,
Inilah persoalan saya mempertanyakan perihal tersebut? Karena include total dari semua yang harus dilunaskan pengembalian pinjaman senilai Rp. 31.080.000,
Makin yang membingungkan informasi yang dapati tentang pengembalian uang asuransi, ditolak saat ke bank dan sudah dikembalikan pada tanggal 05/07/2022.
Padahal hingga kini saya tidak mengetahui dan tidak pernah di ajak almarhum tentang apa benar dilakukan pengukuran tanah yang dilakukan pihak Bank dengan Notaris, yang sampai sekarangpun juga tanah tersebut belum diukur,” Sebut nita, senin 29 april 2024.
Kendati demikian, Sekretaris Ikatan Wartwan Online Indonesia (IWO I) Lawrence Sibarani mengatakan, “pada saat ikut mendampingi istri almarhum, ada beberapa point yang harus di perjelas oleh pihak pimpinan PT. BPR RAP GANDA JAMBI, mengingat debitur telah tiada dan asas kehati hatian untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan dari pihak waris yang melanjutkan
Semua yang kita ketahui pada aturan ada yang namanya perjanjian – perjanjian bank BPR tersebut dalam kontrak antara nasabah sebagai jaminan perlindungan, pada jaminan tersebut biasanya disebutkan bisa atau tidaknya suatu kredit dipindahtangankan kepemilikannya jika debitur meninggal dunia.
Maka dari itu, kita melihat sisi kemanusiaan atas istri almarhum berharap dari asuransi dan bukti kematian suaminya dapat meringankan dan pelunasan,
Namun, harapan tersebut sirna saat istri tidak mendapatkan informasi secara include dari bank rap ganda jambi”, jelas Sekjen iwo i provinsi jambi berdarah Batak ini.
Terakhir saat menjumpai pimpinan bank BPR RAP GANDA hanya dapat menemui petugas Teller yakni Maria, ia menyampaikan pimpinan masih di jakarta, dan asuransi sudah dikembalikan, untuk tanah tidak diukur, nanti diinformasikan kembali,” Pungkas Lawren atas penjelasan informasi Maria.
(red)
Discussion about this post