Visualjambi, Kota Jambi. – Seolah olah tidak peduli dangan aturan negara, ataupun Tak mengindahkan aturan perda Lalu lintas, kendaraan Truck tronton yang ruang muatnya gandeng “Raja Fuso” milik PT. Mitra Bangunan bermuatan berulah kembali memasuki kota jambi.
Kali ini lebih mengerikan, karena muatan truck Box Lebih besar dari sebelumnya.
Diduga Truck terlihat di area supermarket MB terparkir dalam posisi terisi penuh bermuatan keramik mewah.
Mengutip pesan whatsapp dari kepala Dinas Perhubungan kota jambi, tentang tindakan bagi pelanggaran hukum “Anggota lagi ke lapangan om nanti di konfirmasi”, ujar Saleh Ridha.
Dari sesi percakapan komunikasi media ini, walaupun dalam kondisi dinas luar menghadiri rapat, hari rabu (04/12)
Saleh melanjutkan jawaban bahwa ”Saya pasti akan di tindak tilang dulu.
Saya masih diluar om makan dan langsung ke Bapeda rapat lagi, Nanti dikabarin lah.” Pungkasnya.
Dari pemberitaan sehari sebelumnya, Adanya aturan pemerintah kota terkait larangan Kendaraan angkutan truk yang memasuki kota jambi yang melebihi di atas 5 Ton (Tonase)
Namun, Tidak Berlaku bagi PT. Mitra bangunan sebagai distributor Toko material bangunan berskala supermarket yang terbesar di provinsi jambi beralamat Jl kapten pattimura, lorong selamat, kecamatan kenali besar kota baru, kota jambi.
Bagaikan ‘Raja Fuso Box ‘ yang bebas membawa angkutan hampir tiap per 3 hari sekali,
Diduga sering memasuki kota jambi
Hampir tiap 3 hari sekali melintas ruas jalan kendaraan Raja Fuso box bermuatan melebihi 20 tonase,
Yang mana diketahui mobil angkutan ini membawa material alat-alat kontruksi Bangunan.
Sekaitan beredarnya informasi dari warga sekitar melihat keluar masuk mobil Box dari mitra bangunan (mb) .
“Apabila setelah bongkar muat di lokasi mb, Akibatnya memicu kemacetan jalan raya yang dilalui nya, serta membahayakan bagi kendaraan lain ” Ujar warga yang sering melihat Raja Fuso Box kota jambi.
Berdasarkan kewenangannya, kadis perhubungan kota jambi Saleh Ridha mengatakan ” sesuai ketentuan yang ada dan peraturan yang berlaku, penggunaan ketentuan ruas jalan yg diperbolehkan berdasarkan perda 4 tahun 2017 ya om.
Bagi pelanggaran, akan kita tindak secara sanksi hukum yaitu kita akan melakukan Tilang, dan penahanan kendaraan akan berkoordinasi ke pihak kepolisian,” Pungkas Saleh, hari selasa (03/11).
(Lana)
Discussion about this post