VisualJambi, Kota Jambi. – Hary Susetyo Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi hadir menangani persoalan konflik masyarakat beberapa hari lalu tentang pengurusan sertifikat tanah dengan oknum an ARW yang tidak kunjung usai,
Hal ini di diungkapkannya dalam pertemuan internal upaya kordinasi, pembentukan pegawai yang berkarakter, serta bertanggung jawab dalam berkerja dan melayani masyarakat.
Hasil pembinaan kita bagi oknum yang bermasalah dan sudah kita pertemukan dengan pihak masyarakat, terkait kelalaian waktu yang berlarut larut. dan kita bersyukur sudah clear.
Selain itu, tunggu beberapa hari lagi ya, kini saya secara langsung mengambil tanggung jawab untuk penyelesaian penerbitan sertifikat secepatnya tinggal kita serahkan ke 6 (enam) warga Kelurahan Murni tersebut dalam waktu dekat ini.
BPN Kota Jambi juga telah memanggil secara khusus oknum tersebut ke Kota Jambi, dimana yang bersangkutan telah dipindahkan ke kabupaten lain, sebagai penegakan disiplin kepada pegawai yang bersangkutan. Kepastian hak atas tanah warga masyarakat menjadi jaminan akan berjalannya proses sertipikat berlanjut hingga tuntas.
Ke Depan, kita akan terus meningkatkan pelayanan secara prima. baik petugas di lapangan berintegritas, profesional,” Imbuh Hary panggilan kepala BPN Kota saat wawancara media diruang kerjanya.
Pesan saya, menghimbau kepada masyarakat Kota Jambi agar dalam kepengurusan sertifikat baiknya secara langsung mendatangi kekantor kita, tanpa melalui perantara siapapun. Atas kasus penerbitan sertipikat yang berlarut dan melibatkan oknum pegawai yang tidak bertanggung jawab, secara pribadi dan mewakili institusi Hary memohon maaf atas ketidak nyaman warga terdampak ulah oknum tersebut.
Ia menambahkan, kita juga ada penambahan jam kerja aktivitas kantor setiap hari sabtu dan minggu degan waktu dari pagi pukul 08:00 wib hingga Siang hari pukul 12:00 wib,” Pungkasnya. Sehingga untuk warga yang tidak sempat datang ke Kantor BPN di hari kerja dapat mengurus administrasi pertanahan di akhir pekan.
(Lana)
Discussion about this post