VisualJambi, Kota Jambi. – Bagaimana berjalan nya roda perangkat Rukun Tetangga (RT) sudah berjalan dari bulan Juli hingga oktober 2024 bila di alihkan oleh orang luar warga lingkungan RT itu sendiri.
Meliput kejadian ini berada di lokasi RT 16 kelurahan solok sipin kota jambi, yang mana pejabat sosok RT yang lama di ketuai oleh M. Kosim tidak dapat melakukan kewenangan dalam urusan masyarakatnya di pemerintahan setempat, selasa (08/10/24).
Pasalnya, saat di konfirmasi hal tersebut, adanya pro dan kontra persoalan tentang pembentukan panitia pemilihan RT.
Kosim menceritakan ” Pada bulan juni lalu Kita menerima surat dari pihak kelurahan terkait SK pembentukan Panitia jelang pemilihan RT,
Lalu kita bentuk dan undang masyarakat berkumpul musyawarah untuk membentuk kepanitiaan, setelah terbentuk diterbitkan serta menyerahkan ke lurah.
Tenyata, tanpa ada alasan yang jelas dari Lurah. maka, nama – nama hasil terbentuk hasil panitia tidak diterima lurah,” Keluh Kosim mantan RT yang dipercayakan warga, pernah menjabat RT lebih kurang 10 tahun.
Lantas, ia melanjutkan “Kita pun tidak tahu koc bisa begitu, jika memang sebagai aturan pemerintah melalui Lurah, kita tidak mempersoalkan keputusan lurah.
Kita patuhi kalo emang secara perda. yang mana kita ketahui perda dan Perwal yang di buat perwakilan masyarakat oleh DPRD dan walikota.
Aturan itu dibuat butuh waktu lama dan anggaran besar, agar dapat regulasinya berjalan secara mekanisme bagi kepentingan masyarakat kota jambi,” Imbuhnya.
“Selang beberapa hari setelah itu, ga tahu nya muncullah dari pihak LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) kelurahan menelusuri ke RT 16, terjadilah dari mereka secara ‘diam – diam’ terbentuk panitia pemilihan ketua RT baru yang diserahkan ke Lurah.
Secara otomatis langsung Lurah mengeluarkan SK nya, terjadi lah masyarakat berkumpullah tua tua tengganai, para tokoh kampung terkait pemilihan yang berujung pro kontra,
Nah, dikarenakan keterangan itu tidak dicantumkan dalam pembentukan dan pemilihan ketua RT bagi yang mendaftar untuk calon ketua tidak dimasukkan / tidak terteranya Peraturan Daerah (Perda).
Sehingga warga bertanya ke kita soal pemilihan ini secara perda atau musyawarah,
Dan akhirnya, RT 16 ini di alihkan ke pihak lurah dengan di delegasikan pengganti ketua RT sementara yang mana bukan warga kita, melainkan kasi trantib sebagai ketua RT nya,” Pungkasnya.
Discussion about this post