VisualJambi, Kota JAMBI. – Satuan Tugas Pengawasan dan Penegakan Hukum (Satgas Wasgakkum) Provinsi Jambi memutuskan menghentikan angkutan batu bara jalur Sungai Batang Hari. Tepatnya mulai Kamis 16 Mei 2024 hingga Batas waktu yang tak ditentukan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Satgas Wasgakkum Johansyah. Pengumuman ditujukan kepada pengusaha batubara, Ketua Perkumpulan Pengusaha Tambang Batu Bara (PPTB), Pemilik TUKS serta pelaku usaha kapal tongkang
Dalam keterangan resmi tertulisnya kepada 4 unsur itu, Johansyah menyatakan penghentian lantaran sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap kondisi fisik jembatan pasca insiden ponton menabrak tiang pengaman (fender) jembatan Aur Duri 1 yang terjadi Senin (13/5) lalu.
“Ia benar kita telah buat pengumuman kepada 4 pihak tersebut,” ucapnya saat dikonfirmasi (15/5).
Dalam keterangan itu, Johansyah menjelaskan waktu penghentian angkutan jalur sungai mulai pada Kamis (16/5) pukul 06.00 WIB hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Dengan ini diumumkan kepada semua angkutan batubara melalui jalur sungai batanghari, dengan menggunakan kapal tongkang, termasuk kapal tongkang yang akan menuju TUKS di lokasi wilayah batanghari, untuk sementara waktu dihentikan atau dilarang beroperasi terhitung sejak hari kamis 16 mei 2024 pukul 06.00 WIB, sampai batas waktu yang tidak tentukan,” sampainya Johansyah yang juga Plt Asisten II Setda Provinsi Jambi ini.
Juga telah diatur kebijakan bagi tongkang yang terlanjur muat pada Rabu, maksimal diberikan kesempatan berlayar hingga Minggu.
“Bagi angkutan kapal tongkang yang sudah terlanjur muat dan sedang dalam perjalanan menuju pelabuhan talang duku,diberikan kesempatan untuk tetap berjalan sampai hari minggu 19 mei 2024 pukul 00.00 wib, sambung Johansyah.”
Discussion about this post